HIMPUH Ajak PPIU dan PIHK Patuh dan Melek Aturan Akreditasi dari Pemerintah
HIMPUHNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mewajibkan semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk melakukan proses akreditasi untuk menjamin standar dan mutu pelayanan dibidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Kewajiban Akreditasi PPIU dan PIHK diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dalam KMA tersebut, PPIU dan PIHK harus mematuhi sepuluh (10) asas yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, yaitu asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sejalan dengan itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengajak semua PPIU dan PIHK yang telah memiliki ijin agar patuh dan taat pada ketentuan aturan akreditasi di atas. Hal ini, selain untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik juga agar menjaga kelangsungan bisnis dari PPIU dan PIHK.
Untuk itu, pada Rabu (22/01) HIMPUH menggelar kegiatan Diskusi dan Konsultasi (DISKON) Akreditasi di Kantor HIMPUH Jakarta. Kegiatan yang bekerjasama dengan LSUHK Dhifaya Terampil Mandiri ini merupakan agenda pertama Bidang Pengkajian HIMPUH dan diikuti oleh 20 peserta dari PPIU dan PIHK.
“Jadi kemarin kita mengadakan kegiatan Diskusi dan Konsultasi (Diskon) berkaitan dengan akreditasi. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang substansi, fungsi dan alur akreditasi terhadap seluruh anggota,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengkajian Dedi Pardiansyah kepada himpuhnews Kamis (23/01).
Dedi mengatakan kegiatan DISKON ini menjadi salah satu agenda penting dari bidang pengkajian sebagai pengingat dan media untuk meningkatkan awareness dari anggota agar melek terhadap aturan yang berlaku terkait ketentuan akreditasi. Rencananya kegiatan ini akan menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan setiap pekan di hari Rabu.
“Karena memang akreditasi ini menjadi satu hal yang wajib dan mandatori bagi PPIU dan PIHK kesuai dengan ketentuan dari Pemerintah agar PPIU dan PIHK bisa tetap eksis bisa tetap jualan selain juga untuk menjaga kualitas penyelenggaraannya haji umrah ini agar semakin baik,” ujar Dedi.
“Diadakannya kegiatan ini karena masih banyak PPIU dan PIHK mulai dari yang belum akreditasi ini tidak aware bahwa ada batas waktu setelah ijin terbit untuk melakukan akreditasi. Pun halnya dengan yang sudah terakreditasi, banyak juga yang belum aware bahwa akreditas ini ada masa berlakunya,” tambah dia.
Adapun berdasarkan ketentuan, PPIU dan PIHK wajib mengajukan akreditasi maksimal 2 tahun setelah ijin operasional diterbitkan. Sementara bagi PPIU dan PIHK yang sudah melakukan akreditasi, harus melakukan akreditasi kembali setelah 5 tahun.
Dedi mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang menjadi indikator dari proses penilaian akreditasi ini. Pertama; Pertama kepatuhan terhadap regulasi dan UU no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kedua; Standar penyelenggaraan Haji dan Umrah dari PPIU dan PIHK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Penylenggaraan Ibadah Haji Khusus. Ketiga; Standar Produk layanan dari PPIU dan PIHK.
“Pada proses akreditasi nantinya ada beberapa standar penilaian mulai dari A, B, C dan Tidak Lulus (akreditasi. red). Nah, ketika PPIU dan PIHK patuh pada tiga indikator di atas maka itu dipastikan akan dapat nilai akreditasi baik (A),” papar Dedi.
“Lalu apa kebermanfaatannya bagi PPIU dan PIHK? Nah, nanti memang kebermanfaatnanya itu pada proses jualan produknya, karena semakin baik nilai akreditasinya tentu juga akan semakin baik dimata masyarakat atau jemaah yang mana ini semakin memudahkan PPIU dan PIHK untuk jualan,” sambung dia.
Dedi menambahkan bahwa ketidakpatuhan PPIU dan PIHK terhadap aturan akreditasi ini bisa berdampak pada eksistensi bisnisnya. Dimana berdasarkan ketentuan, Pemerintah akan memblokir akses SISKOPATUH PPIU dan PIHK yang belum melakukan akreditasi.
“Tak cuma diblokir akses bahkan bisa dibekukan ijinnya sementara. Tentu ini merugikan karena mereka (PPIU dan PIHK .red) jadinya enggak bisa jualan kan,” pungkas Dedi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku