himpuh.or.id

Saudi Umumkan Batas Waktu Penerbitan Visa dan Tanggal Terakhir untuk Melaksanakan Umrah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 06 Februari 2025, 10:00:59

2433660-makkah.jpg

HIMPUHNEWS - Bagi jemaah yang hendak merencanakan perjalanan ibadah umrah ke tanah suci, penting untuk mengetahui berbagai aturan serta kebijakan terbaru yang berlaku. Ini termasuk kebijakan penerbitan visa umrah dan batas waktu masuk keluar ke Arab Saudi.Apalagi saat ini batas waktu terakhir untuk melaksanakan umrah terbilang cukup dekat dengan dimulainya musim haji di Arab Saudi.

Jemaah wajib tahu tanggal tanggal penting yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi, agar bisa terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan termasuk kebijakan Kerajaan untuk memberikan Sanksi bagi jemaah umrah yang masih berada di Kota Makkah ketika musim haji dimulai. Jika masih menggunakan visa umrah saat musim haji dimulai, maka jemaah bisa di cap sebagai "haji ilegal" dan mendapat sanksi berat dari Saudi.

Untuk diketahui, tahun lalu Saudi memberikan sanksi keras mulai dari denda sebsesar 10 Ribu Riyal hingga sanksi deportasi bagi jemaah yang pemegang visa umrah saat musim haji dimulai. Ini karena kebijakan Saudi hanya mengharuskan jemaaah menggunakan visa haji bagi siapapun yang masuk ke dua kota suci disaat musim haji dimulai. Jika tidak bisa menunjukan visa haji, maka jemaah tersebut akan dicap sebagai haji ilegal dan mendapat sanksi seperti di atas.

Untuk itu, yuk simak dengan baik batas waktu penerbitan visa masuk keluar ke Arab Saudi di bawah ini!

Batas Penerbitan Visa Umrah 

Pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Syawal 1446H ( 31 Maret 2025 ) sebagai batas akhir penerbitan visa umrah. Adapun waktu terakhir untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan visa umrah adalah pada 15 Syawal 1446H (15 April 2025).

Batas Akhir Keluar dari Arab Saudi dengan Visa Umrah

Selain menetapkan batas akhir penerbitan visa umrah dan tanggal akhir masuk untuk melaksanakan umrah, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas keluar jemaah umrah dari kerajaan yakni pada tanggal 25 Syawal 1446H (25 April 2025)

Penetapan waktu pnerbitan visa dan batas masuk keluar wilayah kerajaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik haji ilegal dan juga untuk mempersiapkan lebih matang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H.
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id