Saudi Umumkan Batas Waktu Penerbitan Visa dan Tanggal Terakhir untuk Melaksanakan Umrah
HIMPUHNEWS - Bagi jemaah yang hendak merencanakan perjalanan ibadah umrah ke tanah suci, penting untuk mengetahui berbagai aturan serta kebijakan terbaru yang berlaku. Ini termasuk kebijakan penerbitan visa umrah dan batas waktu masuk keluar ke Arab Saudi.Apalagi saat ini batas waktu terakhir untuk melaksanakan umrah terbilang cukup dekat dengan dimulainya musim haji di Arab Saudi.
Jemaah wajib tahu tanggal tanggal penting yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi, agar bisa terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan termasuk kebijakan Kerajaan untuk memberikan Sanksi bagi jemaah umrah yang masih berada di Kota Makkah ketika musim haji dimulai. Jika masih menggunakan visa umrah saat musim haji dimulai, maka jemaah bisa di cap sebagai "haji ilegal" dan mendapat sanksi berat dari Saudi.
Untuk diketahui, tahun lalu Saudi memberikan sanksi keras mulai dari denda sebsesar 10 Ribu Riyal hingga sanksi deportasi bagi jemaah yang pemegang visa umrah saat musim haji dimulai. Ini karena kebijakan Saudi hanya mengharuskan jemaaah menggunakan visa haji bagi siapapun yang masuk ke dua kota suci disaat musim haji dimulai. Jika tidak bisa menunjukan visa haji, maka jemaah tersebut akan dicap sebagai haji ilegal dan mendapat sanksi seperti di atas.
Untuk itu, yuk simak dengan baik batas waktu penerbitan visa masuk keluar ke Arab Saudi di bawah ini!
Batas Penerbitan Visa Umrah
Pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Syawal 1446H ( 31 Maret 2025 ) sebagai batas akhir penerbitan visa umrah. Adapun waktu terakhir untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan visa umrah adalah pada 15 Syawal 1446H (15 April 2025).
Batas Akhir Keluar dari Arab Saudi dengan Visa Umrah
Selain menetapkan batas akhir penerbitan visa umrah dan tanggal akhir masuk untuk melaksanakan umrah, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas keluar jemaah umrah dari kerajaan yakni pada tanggal 25 Syawal 1446H (25 April 2025)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku