Pelunasan Haji Khusus Tahap II Dibuka Mulai Hari Ini, Kuota Tersisa Tinggal 1.838 Jemaah
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka pelunasan haji khusus tahap II mulai hari ini, Senin 17 Februari hingga 21 Februari 2025.
Sejak dibuka pelunasan tahap pertama pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025, total ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, kini telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota jemaah haji khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota menjadi 1.838 jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M pada tahap II, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
“Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” pungkas Nugraha.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku