Pengunjung Kini Bisa Mengemudi Sendiri di Arab Saudi, Asal Penuhi Aturan Ini!
HIMPUHNEWS - Arab Saudi telah memperkenalkan peraturan baru yang memperbolehkan turis internasional mengemudi secara legal di negara tersebut. Direktorat Jenderal Lalu Lintas, bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, telah menetapkan pedoman untuk memfasilitasi proses ini.
Siapa yang Dapat Mengemudi di Arab Saudi?
Dilansir dari laman saudimoments, wisatawan dapat mengemudi menggunakan izin mengemudi internasional (IDP) yang masih berlaku atau SIM negara asal mereka jika memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi:
- IDP yang masih berlaku atau SIM negara asal yang diterjemahkan jika diperlukan.
- Paspor dengan visa turis yang masih berlaku.
- Bukti asuransi kendaraan yang komprehensif selama masa tinggal mereka.
Wajib Ikuti Kursus Keselamatan Jalan Raya
Sebelum mendapatkan persetujuan untuk mengemudi, pengunjung harus menyelesaikan orientasi keselamatan jalan raya secara online. Kursus ini, yang tersedia dalam berbagai bahasa, mencakup undang-undang lalu lintas yang penting, rambu-rambu jalan, dan norma mengemudi budaya. Sertifikat digital dikeluarkan setelah selesai dan berlaku selama tiga bulan.
Proses Aplikasi dan Persyaratan Usia
- Pengunjung harus berusia minimal 21 tahun untuk mengendarai kendaraan biasa dan 23 tahun untuk sepeda motor.
- Permohonan izin mengemudi dapat diajukan melalui situs web resmi Visit Saudi atau aplikasi seluler.
- Persetujuan biasanya diproses dalam waktu 24 hingga 48 jam.
Bagian dari Visi Saudi 2030
Perubahan ini sejalan dengan Visi Saudi 2030, yang bertujuan untuk menarik 100 juta pengunjung setiap tahunnya pada akhir dekade ini. Namun, peraturan ini hanya berlaku untuk wisatawan jangka pendek. Ekspatriat yang memegang visa kerja atau studi tetap harus memperoleh SIM Saudi melalui proses standar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku