himpuh.or.id

Jemaah Wajib Tahu, Korban Lakalantas di Arab Saudi Bisa Dapat Kompensasi Hingga Rp1,3 Miliar

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 24 Februari 2025, 16:46:53

FotoJet - 2025-02-24T164647.158.jpg

HIMPUHNEWS - Mungkin belum banyak yang tahu bahwa korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) memiliki hak keuangan atau kompensasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Koordinator Perlindungan Warga KJRI Jeddah, Neni Kurniati mengungkapkan, apabila korban lakalantas adalah laki-laki dan meninggal dunia, maka kompensasi yang bisa diterima sebesar 300.000 SAR atau setara dengan Rp1,3 miliar. Apabila perempuan, maka berhak menerima setengahnya, yaitu 150.000 SAR atau Rp650 juta.

Neni menambahkan bahwa besaran kompensasi korban lakalantas juga mengacu pada persentase kesalahan pelaku yang diputuskan aparat kepolisian setempat, jika tingkat kesalahan pelaku hanya 50 persen, maka kompensasi yang harus mereka bayar yaitu 50 persen dari biaya tersebut.

“Saya mohon teman-teman travel haji umrah memperhatikan hal ini [kasus kecelakaan lakalantas], karena tidak sedikit jemaah kita mengalaminya, baik korban meninggal maupun tidak, misal hanya keserempet, tetap punya hak kompensasi,” ungkap Neni dalam acara Silaturahmi Bersama Travel Haji Umrah beberapa waktu lalu.

Neni berpesan, apabila di masa mendatang ada jemaah yang menjadi korban lakalantas maka pihak travel wajib melakukan pendampingan penuh dan laporkan kepada polisi.

Menurut Neni pendampingan tersebut sangat penting untuk mengantisipasi pihak-pihak tertentu yang ingin menghindar dari kewajiban membayar kompensasi.

“Orang Saudi itu sudah paham soal kompensasi seperti ini, jadi kebanyakan mereka akan mendatangi korban dan minta agar dimaafkan, ada juga yang mengiming-imingi uang 100ribu SAR. Kadang-kadang [karena] kita pengen cepat dan tidak ribet, jadi kita ngga menempuh proses kompensasi ini. Ini tentu merugikan hak-hak keuangan korban,” tutur Neni.

Ia pun siap memberikan bantuan kepada travel bila mengalami kesulitan saat menjalani proses-proses pendampingan terhadap jemaah.

“Pokoknya kalau bingung segera saja hubungi [kami] KJRI Jeddah. Perlu diingat juga kecelakaan ini tidak harus misalnya meninggal ditempat, korban tetap bisa dikatakan meninggal akibat kecelakaan bila meninggal di rumah sakit saat menjalani proses perawatan,” pungkas Neni.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id