Saudi Buka Pendaftaran Relawan untuk Bantu Jemaah di Dua Masjid Suci Selama Ramadhan 2025
HIMPUHNEWS - Arab Saudi telah membuka pendaftaran bagi relawan yang ingin melayani jamaah umra di dua masjid suci umat Islam selama bulan suci Ramadan yang diperkirakan akan dimulai pada Sabtu 1 Maret 2025.
Pendaftaran untuk menjadi relawan di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah terbuka untuk perempuan dan laki-laki. Nantinya para relawan akan dikoordinasikan dibawah Kepresidenan Urusan Agama untuk Dua Masjid Suci dan Kementerian Sumber Daya Manusia.
Kepala Kepresidenan Urusan Agama Sheikh Abdulrahman Al Sudais mengatakan lembaga negara telah menyusun program terpadu untuk kerja sukarela selama bulan Ramadan, yang tahun ini diharapkan dimulai pada hari Sabtu, untuk menarik relawan melayani jamaah di kedua masjid suci tersebut.
“Pembukaan lowongan relawan di Dua Masjid Suci ini terinspirasi oleh status tinggi kerelawanan dalam Islam,” kata Sheikh Al Sudais seperti dikutip dari gulfnews.
Presidensi, kata pejabat tersebut, telah menyiapkan basis data untuk memfasilitasi identifikasi peluang sukarelawan, kebutuhan kerja, dan penerimaan permintaan melalui platform elektronik di bidang sukarelawan seperti bimbingan, promosi kesadaran, urusan agama, media, bidang teknis, manajemen shaf, dan penerjemahan.
Ramadhan secara tradisional menandai musim puncak umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram di tengah persiapan yang ditingkatkan dari otoritas Saudi untuk mengatasi masuknya jamaah yang diperkirakan akan datang.
Musim umrah saat ini, yang dapat dilakukan sepanjang tahun, dimulai pada akhir Juni setelah berakhirnya ibadah haji tahunan.
Banyak jamaah juga menuju Masjid Nabawi, tempat tersuci kedua, dan mengunjungi tempat-tempat penting Islam lainnya di Madinah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku