Himpuh Harap Penyelenggara Umroh-Haji Divaksinasi
Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus (Himpuh) berharap agar penyelenggara umroh dan haji khusus mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ketua Umum Himpuh, Budi Darmawan mengapresiasi langkah Kemenag yang mengajukan calon jemaah haji di Indonesia mendapatkan vaksin Covid-19 pada tahap kedua. Ia pun berharap tidak hanya calon jemaah haji yang mendapatkan vaksin akan tetapi para penyelenggara dapat turut divaksin.
"Seluruh petugas akan mendapatkan vaksinasi. Diharapkan tidak hanya jemaah haji tapi juga penyelenggaranya. Kami berharap pemerintah aware agar (penyelenggara) mendapatkan vaksinasi," ujarnya, saat berada di acara Himpuh Sapa Anggota di Kantor PT Dago Wisata Internasional, Sabtu (20/2).
Ia mengaku sudah mengajukan permohonan secara tertulis kepada satuan petugas (Satgas) penanganan Covid-19.
"Kami sudah menyampaikan secara tertulis ke BNPB dan satgas Covid-19 untuk kami jemaah umroh dapat vaksinasi Covid-19," ungkapnya.
Pihaknya pun berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dapat terselenggara mengingat vaksinasi vaksin Covid-19 di seluruh dunia tengah dilakukan. Berdasarkan informasi awal yang diterima, skema penyelenggaraan haji akan diatur sebanyak 50 persen, 30 persen atau terbatas.
"Harapan kami ke depan haji tetap ada dan meminta dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk bisa mendapatkan kepastian yang lebih rinci supaya kami bisa mempersiapkan," ujarnya.
Ia menuturkan, informasi yang diterima bahwa calon jemaah haji tahun 2021 yang akan diberangkatkan antara 30 hingga 50 persen dari total kuota haji yang ada. Namun, pihaknya masih menanti keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji.
Terlebih saat ini, Pemerintah Arab Saudi kembali menutup keberangkatan ibadah umroh pada 3 Februari lalu akibat kondisi pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan. Ia berharap kondisi tersebut tidak akan mempengaruhi terhadap penyelenggaraan haji ke depan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku