Masjidil Haram Buka Pusat Layanan Penitipan Anak Selama Ramadhan, Disini Lokasinya!
HIMPUHNEWS - Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram telah mendirikan Pusat Layanan penitipan Anak di dalam Masjid Al Haram. Kehadiran layanan ini bertujuan menyediakan perawatan yang aman dan khusus bagi anak-anak dan memungkinkan orang tua untuk menjalankan ibadah dan ritual mereka dengan nyaman dan tenang.
Dilansir dari saudigazette, Tempat penitipan anak tersebut akan menyediakan lingkungan pendidikan dan rekreasi untuk mengembangkan keterampilan anak-anak dan mempromosikan nilai-nilai Islam dalam suasana yang menyenangkan.
Pusat-pusat ini menyediakan lingkungan yang aman, mendukung, dan memperkaya bagi anak-anak, yang memungkinkan orang tua untuk fokus pada ibadah mereka sementara anak-anak mereka diasuh oleh para profesional terlatih.
Lokasi
Pusat Pelayanan Anak-anak berlokasi strategis di dalam kompleks Masjidil Haram:
- Gerbang 104
- Ekspansi Saudi Ketiga (Zona 12 – 15)
- Seberang Gerbang 100
Waktu
- Siang hari selama hari-hari biasa.
- Setiap hari selama 24 jam selama Ramadan.
Biaya
Gratis untuk tiga jam pertama. Biaya berlaku setelah tiga jam.
Kelompok Usia yang Diterima
- Anak perempuan: 1,5 hingga 9 tahun
- Anak laki-laki: 1,5 hingga 6 tahun
Dengan menawarkan tempat yang aman dan memperkaya bagi pengunjung muda, pusat-pusat ini meningkatkan pengalaman ziarah bagi keluarga, memastikan bahwa setiap anggota dapat fokus pada perjalanan spiritual mereka.
Aktivitas langsung yang mendorong kreativitas dan merangsang perkembangan sensorik. Makanan bergizi disajikan untuk memastikan bahwa anak-anak tetap bersemangat selama mereka tinggal.
Untuk detail lebih lanjut tentang layanan yang ditawarkan dan pertanyaan terkait, pengunjung dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konter layanan resmi di masjid.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku