Saudi Imbau Jemaah Umrah Waspadai Penipuan Finansial saat Ramadhan
HIMPUHNEWS - Seiring dengan memuncaknya kepadatan jemaah di dua kota suci Makkah dan Madinah pada 10 hari terakhir Ramadhan, Arab Saudi mengimbau jemaah agar waspada terhadap penipuan finansial yang kerap terjadi.
Dilansir dari gulfnews, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah menguraikan serangkaian langkah yang perlu diambil jemaah untuk melindungi keuangan mereka selama musim umrah saat ini.
Menurut Kementerian, cara terbaik untuk mencegah penipuan finansial termasuk menghindari transfer uang ke orang yang tidak dikenal, berhati-hati dalam membagikan informasi perbankan pribadi atau menanggapi panggilan atau pesan yang meragukan, dan memastikan bahwa hanya aplikasi resmi yang diunduh.
Kementerian menghimbau jemaah untuk segera melaporkan setiap upaya penipuan kepada otoritas keamanan terkait atau melalui platform Bank Sentral Saudi yang disebut "Aman".
Ketekunan dan ketaatan jemaah haji terhadap tindakan pencegahan berkontribusi untuk mengurangi penipuan dan kecurangan, tambah kementerian tersebut. Jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke Arab Saudi, tempat kelahiran Islam, untuk melaksanakan umrah dan berdoa di Masjidil Haram di Mekkah.
Kementerian Haji dan Umrah juga meminta para jemaah agar melakukan transaksi keuangan melalui gerai yang terakreditasi dan tepercaya. Oleh karena itu, jamaah haji harus bertransaksi dengan kantor valuta asing berlisensi dan menghindari transaksi dengan orang atau badan tidak resmi.
"Saat menerima dan mentransfer uang, pastikan Anda memeriksa izin usaha dan nilai tukar," kata Kementerian Haji Umrah melalui akun media sosial x @MoHU_En.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku