Nekat Naik Haji Pakai Visa Ilegal? Siap-siap Kena Sanksi Berat dan Denda Rp44 Juta
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 10.000 SAR atau Rp44 juta bagi mereka yang nekat berangkat haji dengan visa non haji atau ilegal.
Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga akan mendeportasi para pelanggar yang terbukti menggunakan visa selain haji, serta larangan ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Dilansir dari Gulf News, langkah-langkah ini diterapkan sebagai bagian dari upaya keamanan untuk memastikan seluruh jemaah mematuhi peraturan.
Jemaah diimbau mematuhi semua aturan demi keselamatan dan kenyamanan agar peristiwa seperti tahun sebelumnya, banyaknya jemaah yang meninggal karena kepanasan, tidak terulang kembali.
Sebagian besar jemaah yang meninggal adalah warga asing yang tak menggunakan visa haji, sehingga mereka tak bisa mengakses fasilitas yang disediakan, khususnya di Arafah dan Mina.
Pemerintah Arab Saudi menghimbau pemegang visa kunjungan untuk menghormati ketentuan masuk serta mencermati peraturan dan mematuhinya untuk menghindari denda.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku