Jelang Musim Haji, Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Jangka Pendek Untuk 14 Negara Termasuk Indonesia
HIMPUHNEWS - Arab Saudi telah mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa jangka pendek baru — termasuk visa kunjungan bisnis (baik sekali masuk maupun beberapa kali masuk), visa e-turis, dan visa kunjungan keluarga — bagi warga negara dari 14 negara, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatur perjalanan menjelang musim haji mendatang.
Dilansir dari gulfnews, Penangguhan tersebut, yang akan mulai berlaku pada 13 April 2025, berlaku bagi warga negara India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Pelancong dari negara-negara ini yang saat ini memegang visa yang berlaku masih dapat memasuki Kerajaan hingga 13 April, dan harus keluar paling lambat 29 April.
Antisipasi Kepadatan
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi akan tantangan logistik dan kepadatan yang terjadi selama musim haji lalu, ketika sejumlah besar peziarah dilaporkan memasuki negara tersebut menggunakan visa yang tidak dimaksudkan untuk tujuan ziarah.
Pihak berwenang Saudi mengatakan pembatasan baru tersebut bertujuan untuk mengoordinasikan kedatangan dengan lebih baik dan memastikan keselamatan serta penyelenggaraan ibadah haji mendatang.
Basil Al Sisi, anggota Kamar Dagang Perusahaan Pariwisata Mesir, mengatakan dalam sebuah wawancara di televisi bahwa keputusan tersebut berasal dari pelajaran yang dipetik selama musim haji sebelumnya.
"Pihak berwenang telah mengidentifikasi negara-negara yang berkontribusi terhadap krisis tahun lalu," katanya, merujuk pada individu yang melakukan haji menggunakan visa jangka pendek atau visa yang tidak khusus untuk haji.
Dalam pengumuman terkait, pejabat Saudi mengeluarkan panduan terbaru mengenai logistik perjalanan umrah. Penerbitan visa umrah akan dimulai setiap tahun pada tanggal 14 Dzulhijjah dan berakhir pada tanggal 1 Syawal.
Masuknya jamaah umrah ke Kerajaan akan diizinkan mulai tanggal 14 Dzulhijjah hingga tanggal 15 Syawal, dengan semua jamaah diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat tanggal 1 Dzulhijjah.
Kerajaan telah berulang kali menekankan pentingnya memperoleh jenis visa yang tepat untuk perjalanan keagamaan dan memperingatkan konsekuensi hukum bagi mereka yang gagal mematuhinya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku