Terus Persiapkan Haji, Kemenag Tunggu Info Resmi Saudi
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pihaknya terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Penyiapan dokumen jamaah tetap dilakukan bertahap, serta pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang juga mulai dilakukan dengan Komisi VIII DPR.
Tim manajemen krisis yang dibentuk Menag pada akhir Desember 2020 disebut terus bekerja mempersiapkan beragam skenario. Demikian juga koordinasi dengan pihak Saudi, yang terus dilakukan melalui Konsul Haji KJRI Jeddah.
"Kepastian tunggu info resmi dari Saudi. Sampai hari ini, belum ada info resmi dari Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (10/3).
Disinggung tentang kabar bahwa Kementerian Kesehatan Saudi mensyaratkan vaksin bagi jemaah haji, Gus Menteri mengaku mendengar berita tersebut. Ia belum mengetahui apakah informasi tersebut bersifat internal Saudi atau juga untuk negara lain.
Berita yang beredar saat ini juga disebut tidak bisa dijadikan dasar, karena belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari Saudi. "Dalam berita, kan, tidak ada penegasan syarat vaksin itu apakah untuk persiapan internal Saudi, ataukah juga merupakan pesan buat negara pengirim jemaah lainnya. Tidak ada keterangan tentang itu," ujar Menag.
Hal senada disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali. Menurutnya, pernyataan Menteri Kesehatan Saudi bukan kepada jamaah haji tapi terkait petugas medis internal Kemenkes Saudi yang akan berpartisipasi pada musim haji tahun 2021.
"Saya sudah koordinasi dengan pihak Kemenkes Saudi dan Jubir Kemenhaji bahwa untuk petugas haji dari luar Saudi dan jemaah haji luar Saudi belum ada pernyataan terkait vaksin ataupun yang lainnya," kata dia.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku