Kemenag Tegaskan PIHK Wajib Input Data Semua Jemaah ke Siskopatuh
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mewajibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah menginput seluruh data jemaahnya ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) sebelum dimulainya musim haji tahun 2025 ini.
Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Siskopatuh Haji Khusus kepada PIHK yang berlangsung di Jakarta. Senin (21/4/2025).
“Menjelang musim haji ini, PIHK diharapkan sudah menginput seluruh data jemaah ke Siskopatuh,” tegas Nugraha.
Nugraha menilai, penginputan data jemaah ini menjadi sangat penting bagi Kemenag, karena jika suatu waktu terjadi pada jemaah maupun PIHKnya bisa terlacak lewat aplikasi Siskopatuh tersebut sehingga dapat memberikan data yang akurat dan valid dalam menindaklanjuti pelaporannya.
“Bagaimana kita bisa menghadirkan informasi yang valid tapi juga akurat, dan salah satu hal yang menjadi faktor kesuksesaan itu adalah ketika PIHK yang memberangatkan jemaah hajimya dapat memberikan informasi yang valid kedalam Siskopatuh,” kata Nugraha.
Sebagai tindak langut Pengawasan Haji Khusus ini, lanjut Nugraha adalah melakukan konsolidasi dengan menggandeng Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia, Kedubes Singapura serta Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam kerja sama pengawasan jemaah haji khusus dan umrah di Bandara Transit Kuala Lumpur dan Bandara Changi Singapura pada operasional haji 1446H/2025M ini.
"Pada operasional haji 1446H/2025M ini kami akan melakukan pengawasan langsung jemaah haji khusus di Bandara Transit Kuala Lumpur, Malaysia dan Bandara Changi Singapura,” jelasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku