himpuh.or.id

Arab Saudi Umumkan Sanksi Berat Bakal Diberikan bagi Jemaah Haji Tanpa Izin

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 29 April 2025, 11:02:54

iStock-1250151657.jpg

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Tegaskan Sanksi Menanti Pelanggar Aturan Haji

HIMPUHNEWS -  Arab Saudi baru saja mengumumkan serangkaian sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan terkait pelaksanaan ibadah Haji tahun ini, terutama bagi jemaah yang berusaha melaksanakan Haji tanpa izin resmi. Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelancaran dan ketertiban ibadah Haji di tanah suci.

Menurut laporan dari Kantor Berita Arab Saudi (SPA) yang diterbitkan pada Senin, 28 April 2025, sanksi akan diberlakukan mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei 2025). Dalam periode ini, pemerintah Arab Saudi akan memberikan denda yang sangat besar bagi mereka yang mencoba atau berhasil melakukan Haji tanpa izin, serta bagi pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Sanksi Denda hingga Rp447 Juta

Individu yang kedapatan melakukan ibadah Haji tanpa izin, maupun mereka yang berusaha memasuki Makkah dan kawasan suci menggunakan visa kunjungan tanpa hak, akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp89,5 juta). Tidak hanya itu, pihak-pihak yang membantu proses ilegal ini, seperti yang mengajukan visa kunjungan, mengangkut, atau menampung jemaah tidak sah, akan dikenakan denda yang jauh lebih besar.

Bagi mereka yang membantu mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah atau menampung mereka di tempat tinggal sementara, seperti hotel, apartemen, hingga rumah pribadi, denda yang dijatuhkan bisa mencapai 100.000 riyal (sekitar Rp447,4 juta). Denda ini pun berlipat ganda, tergantung jumlah individu yang terlibat.

Penyusup Dideportasi dan Dilarang Masuk Selama 10 Tahun

Selain denda finansial, sanksi lebih keras juga akan diterapkan pada individu yang mencoba melaksanakan Haji tanpa izin atau yang telah melebihi batas waktu tinggal mereka di Arab Saudi. Mereka akan dideportasi ke negara asal dan dilarang kembali memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Penyitaan Kendaraan Pengangkut

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal atau membantu pelanggaran ini juga akan disita oleh pihak berwenang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan ibadah Haji setiap tahunnya demi menjaga kelancaran dan kenyamanan bagi semua jemaah yang berangkat secara sah. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat ini, diharapkan dapat mencegah gangguan terhadap ibadah umat Muslim yang datang ke tanah suci untuk melaksanakan salah satu rukun Islam.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id