Tak Puas Biaya Haji Cuma Turun Rp4 Juta, Presiden Prabowo: Kalau Bisa Lebih Murah dari Malaysia
HIMPUHNEWS - Presiden RI, Prabowo Subianto mengaku tidak puas dengan biaya haji Indonesia yang hanya berhasil diturunkan sebesar Rp4 juta.
Saat memberikan sambutan pada acara Peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta, Prabowo meminta kepada jajarannya agar biaya haji Indonesia bisa lebih murah dari Malaysia.
“Kita harus yang termurah yang bisa kita capai, kalau bisa lebih murah dari Malaysia. Saya kira bisa. Kira-kira Kepala Badan, siap? Menteri Agama? Insyaallah,” ujar Prabowo, Minggu (4/5/2025).
Dikutip dari Lembaga Tabung Haji (TH), Pemerintah Malaysia menerapkan skema pendanaan haji dengan mengklasifikasikan para calon jemaah berdasarkan rata-rata pendapatan perbulannya.
Seseorang dengan rata-rata pendapatan di bawah RM4.850 masuk ke dalam kategori B40, dan berhak mendapatkan subsidi biaya haji sebesar 64 persen dari pemerintah dan Kerajaan Malaysia, sehingga calon jemaah hanya perlu membayar RM10.980 atau sekitar US$2.380 (Rp36 juta).
Kemudian seseorang dengan rata-rata pendapatan berkisar antara RM4.850-RM10.959 yang tergolong ke dalam kategori M40, berhak mendapat subsidi biaya haji sebesar 48%, sehingga besaran biaya haji yang ditanggung kategori ini sebesar RM15.980 atau sekitar US$3.414 (Rp52 juta).
Sementara seseorang dengan pendapatan di atas RM10.960 tergolong ke dalam kategori T20, perlu membayar biaya haji secara penuh sebesar RM30.850 atau sekitar US$6.590 (Rp102 juta) . Secara rata-rata, biaya haji di Malaysia dikalkulasikan sebesar RM19.270 atau sekitar US$4.117 (63,7 juta) untuk tahun 2023.
Subsidi ini bukan berasal dari APBN, melainkan dari portofolio investasi Tabung Haji di berbagai sektor syariah, sehingga beban jemaah dapat ditekan secara signifikan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku