Saudi Umumkan Kalender Musim Umrah 1447 H, Kedatangan Jamaah Dimulai 11 Juni 2025
HIMPUHNEWS – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi mengumumkan kalender pelaksanaan umrah untuk musim 1447 Hijriyah. Dalam kalender tersebut, kedatangan jamaah asing akan dimulai pada 15 Dzulhijjah 1446, bertepatan dengan 11 Juni 2025.
Menurut keterangan resmi Kementerian seperti dilaporkan saudigazette, penerbitan visa umrah akan dibuka sehari sebelumnya, yakni pada 14 Dzulhijjah 1446 atau 10 Juni 2025. Seluruh proses ini merupakan bagian dari jadwal strategis yang ditetapkan kementerian untuk memastikan kelancaran layanan bagi jamaah dari berbagai negara.
Salah satu poin penting dalam kalender ini adalah batas waktu penyelesaian kontrak antara perusahaan penyelenggara umrah dengan agen eksternal, yang dijadwalkan paling lambat 29 Dzulqa’dah 1446 (27 Mei 2025). Proses persiapan musim umrah sendiri telah dimulai sejak 25 Maret 2025 melalui peluncuran layanan kualifikasi agen via platform digital “Nusuk” dan sistem “Umrah Path”.
Penandatanganan kontrak antara pihak umrah dan agen luar negeri dimulai pada 14 April, bertepatan dengan pelaksanaan Forum Layanan Haji dan Umrah 2025 yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.
Kalender juga menetapkan sejumlah tenggat penting lainnya, termasuk:
- Batas akhir penerbitan visa umrah: 1 Syawal 1447 (20 Maret 2026)
- Batas akhir kedatangan jamaah di Arab Saudi: 15 Syawal 1447 (3 April 2026)
- Batas akhir keberangkatan jamaah: 1 Dzulqaidah 1447 (18 April 2026)
- Batas akhir pengajuan kualifikasi agen eksternal dan kontraknya: 1 Sya’ban 1447 (20 Januari 2026)
Kementerian menyatakan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, efisiensi, dan kenyamanan jamaah umrah dari seluruh dunia. Semua pihak terkait diminta mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran musim ibadah umrah tahun depan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku