Mengenal Rukhsah Haji, Keringanan Syariat bagi Jemaah yang Uzur saat Berhaji
HIMPUHNEWS - Ibadah haji merupakan ibadah yang berat secara fisik dan mental. Namun, syariat Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi jemaah yang menghadapi uzur atau halangan. Ketentuan ini menjadi bukti kasih sayang Allah SWT agar ibadah tetap bisa dilaksanakan tanpa memberatkan atau membahayakan diri.
Apa Itu Rukhsah?
Mengutip Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam karya Amrullah Hayatudin, rukhsah berasal dari bahasa Arab yang berarti meringankan atau memudahkan. Secara istilah, rukhsah adalah keringanan hukum yang diberikan kepada mukallaf dalam kondisi tertentu, seperti karena kebutuhan (al-hajat) atau keterpaksaan (ad-daruriyat).
Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa rukhsah adalah bentuk keringanan yang disyariatkan karena adanya kesulitan dalam pelaksanaan hukum tertentu.
Rukhsah Haji dalam Syariat Islam
Dalam ibadah haji, rukhsah merupakan kemudahan syariat yang memungkinkan jemaah tetap bisa melaksanakan ibadah dalam kondisi khusus. Ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Dalil Rukhsah Haji: Al-Qur'an dan Hadits
1. Al-Baqarah Ayat 197
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
Artinya: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi... Maka tidak boleh rafats, fasik, dan berbantah-bantahan..."
Ayat ini menunjukkan adanya kelonggaran aturan yang menyesuaikan dengan kondisi haji.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW
"Lakukanlah haji sesuai kemampuan kalian." (HR Muslim)
"Sesungguhnya Allah mencintai apabila rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia tidak suka maksiat dilakukan." (HR Ahmad)
Contoh Rukhsah Selama Haji
Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, berikut beberapa contoh rukhsah yang umum diterapkan:
- Thawaf sambil ditandu atau digotong bagi jemaah yang sakit.
- Menggunakan kursi roda untuk sa’i.
- Lontar jumrah boleh diwakilkan.
- Nafar awal: meninggalkan Mina lebih cepat (12 Zulhijah).
- Wukuf di kendaraan bagi jemaah yang melahirkan atau sakit
- Rukhsah dam bagi yang tidak mampu membayar.
Rukhsah Karena Sakit atau Lemah
1. Badal Haji
Orang yang sudah renta atau sakit permanen boleh diwakilkan hajinya kepada orang lain.
"Wahai Rasulullah, ayahku telah lanjut usia dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?" Rasulullah menjawab: "Ya, hajikanlah dia." (HR Bukhari dan Muslim)
2. Gunakan Alat Bantu Jalan
Thawaf dan sa’i boleh dilakukan dengan kursi roda atau kendaraan bila fisik tidak memungkinkan.
Rukhsah untuk Musafir dan Keterlambatan
1. Menjamak Salat di Tanah Suci
Rasulullah SAW menjamak salat ketika haji wada, dan ini menjadi dasar rukhsah:
Nabi menjamak salat Zuhur dan Ashar di Arafah, serta Maghrib dan Isya di Muzdalifah. (HR Muslim)
2. Lontar Jumrah Diwakilkan
Jika kondisi jemaah tidak memungkinkan, lontar jumrah bisa diwakilkan kepada yang lebih mampu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku