Modus Kurban Berbayar, WNI Kembali Terseret Penipuan Haji di Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Kasus penipuan haji ilegal kembali mencoreng nama WNI di Arab Saudi. Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Saudi di Madinah karena diduga menawarkan layanan palsu terkait ibadah haji.
Dalam laporan yang dirilis Kantor Berita Saudi (SPA), Kamis (15/5/2025), keempat WNI itu mengaku menyediakan layanan penyembelihan hewan kurban haji (hadyu) dengan imbalan uang. Praktik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan kini tengah diproses secara hukum.
"Mereka telah ditindak secara hukum dan dirujuk ke Kejaksaan Umum," tulis SPA.
Otoritas Saudi juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyebarkan iklan palsu di media sosial yang menawarkan jasa haji, termasuk penyediaan hadyu, penjualan gelang haji, dan transportasi di Tanah Suci. Modus ini sering dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha ilegal.
"Warga negara dan penduduk diingatkan untuk mematuhi peraturan haji dan melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya," lanjut laporan tersebut.
Konjen RI Beberkan Inisial Pelaku
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut identitas para WNI itu berinisial HAA, AA, IZS, dan JST.
"Inisial nama-nama mereka HAA, AA, IZS, dan JST," ujar Yusron, Jumat (16/5/2025).
Namun hingga kini, KJRI Jeddah belum mendapatkan detail lengkap kasus tersebut. Rencananya, Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) akan melakukan kunjungan pada Minggu (18/5) untuk mendapat akses konsuler.
"Belum dapat update lengkapnya, hari Minggu rencananya kami akan dapat akses konsuler untuk bertemu mereka," lanjut Yusron.
Rangkaian Penangkapan WNI di Musim Haji 2025
Penipuan haji yang melibatkan WNI bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, dua WNI juga diamankan di Makkah pada 11 Mei 2025. Mereka diketahui merekrut jemaah asing untuk berhaji secara ilegal.
"2 WNI atas nama TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah," terang Yusron, Kamis (15/5/2025).
Di lokasi, polisi menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. Parahnya, mereka telah dibekali Kartu Haji Nusuk palsu.
"Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka'kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, pada 25 April 2025, seorang WNI berinisial KMR juga ditangkap di Makkah atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggaraan haji ilegal.
Imbauan Keras dari KJRI
Menanggapi rentetan kasus tersebut, KJRI Jeddah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang hendak menunaikan ibadah haji.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," tegas Yusron.
Musim haji 1446 H/2025 M tampaknya menjadi momen yang rentan dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Warga diminta tetap waspada dan melaporkan segala bentuk penipuan ke aparat terkait.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku