Imigrasi Bandara Soetta Kembali Gagalkan Keberangkatan 264 Jemaah Haji Ilegal
HIMPUHNEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon haji nonprosedural yang hendak terbang ke Tanah Suci. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan WNI di luar negeri.
"Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri. Bila ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini total ada 264 calon haji yang kami gagalkan," kata Kabid TPI Imigrasi Soetta Jerry Prima saat ditemui di Tangerang, Kamis (23/5/2025).
Jerry menjelaskan, pihaknya fokus dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, khususnya pada pemeriksaan penumpang. Hal itu termasuk memastikan penumpang tidak masuk dalam daftar cekal, membawa paspor sah dan berlaku, serta memiliki visa sesuai negara tujuan.
Penerapan teknologi pun turut dioptimalkan untuk memperkuat pengawasan. Imigrasi Soetta telah memanfaatkan mesin autogate agar penumpang dapat melakukan proses clearance secara mandiri.
"Dengan autogate, kami bisa mengurangi jumlah konter manual dan mempercepat proses pemeriksaan," jelas Jerry.
Lebih lanjut, Jerry menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi kini telah menerapkan sistem visa elektronik untuk jemaah haji. Artinya, visa tidak lagi ditempel di paspor seperti sebelumnya.
"Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional haji," ujarnya.
Jerry juga mengingatkan agar semua maskapai penerbangan lebih ketat memverifikasi dokumen penumpang, khususnya yang akan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz.
"Selain itu, harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Makkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku