himpuh.or.id

MUI: Penyembelihan dan Pembagian Daging DAM Tamattu di Indonesia Hukumnya Haram

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 23 Mei 2025, 09:46:54

FotoJet - 2025-05-23T094939.858.jpg

HIMPUHNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana Kementerian Agama RI untuk melakukan penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air.

Melalui laman resminya yang dikutip pada Jumat (23/5/2025), MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di Indonesia hukumnya haram, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011.

Karenanya MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air dan meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia. 

Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar’i maupun teknis

Meski demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa tersebut sepanjang hal baru yang secara syar’i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.

Majelis Ulama Indonesia hingga kini masih menjadikan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram sebagai pedoman, hingga ditemukan adanya illat baru yang memungkinkan secara syar’i dijadikan pertimbangan dalam i’adatu al-nazhar (telaah ulang) atas fatwa yang telah ditetapkan.

Karena itu, MUI menunggu informasi tertulis dan penjelasan secara rinci mengenai hal- hal baru yang memungkinkan adanya telaah ulang atas fatwa tersebut, seperti adanya surat dari Pemerintah Saudi tentang larangan untuk menyembelih di tanah haram karena adanya wabah, atau faktor ketersediaan hewan yang tidak mencukupi sehingga tidak memungkinkan penyembelihan hewan di tanah suci.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id