Modus Liburan ke Kuala Lumpur, 6 WNI Mau Haji Ilegal Dicegat Imigrasi Bandara Yogyakarta
HIMPUHNEWS - Enam calon haji nonprosedural gagal terbang ke Tanah Suci setelah petugas Imigrasi Yogyakarta menggagalkan upaya keberangkatan mereka di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Jumat (23/5/2025) sore.
Enam WNI tersebut—empat perempuan berinisial HBS, K, M, dan ER, serta dua laki-laki berinisial DDA dan MS—terdeteksi akan menyalahgunakan visa mereka. Mereka awalnya hendak terbang ke Kuala Lumpur dengan penerbangan AirAsia AK349, namun gerak-gerik dan pernyataan mereka menimbulkan kecurigaan.
“Awalnya mereka mengaku hanya akan berlibur ke Kuala Lumpur dan pulang pada 27 Mei 2025,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, Senin (26/5/2025).
Namun, dua dari enam orang itu justru menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi, bukan visa haji. Dari sinilah kecurigaan petugas makin kuat dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
Ngaku Liburan, Ternyata Mau Naik Haji
Petugas melakukan wawancara dan pendalaman terhadap keenam orang tersebut. Hasilnya, mereka akhirnya mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
“Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji,” ungkap Tedy.
Langgar Aturan Keimigrasian
Aksi keenam WNI tersebut dinilai melanggar Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang keluar-masuk wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya.
“Menggunakan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Tedy.
Imigrasi menilai langkah ini sebagai bagian dari tindakan proaktif untuk melindungi WNI dari potensi permasalahan hukum dan risiko di luar negeri akibat keberangkatan nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya,” ujar Tedy.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku