himpuh.or.id

Jemaah Haji Dibatasi Umrah Sunnah Maksimal 3 Kali Jelang Armuzna

Kategori : Berita, Ditulis pada : 07 Mei 2026, 09:31:30

Jemaah-haji-dari-berbagai-negara.jpg

HIMPUHNEWS - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai memperketat pengaturan aktivitas jemaah menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan umrah sunnah maksimal tiga kali sebelum fase Armuzna dimulai.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondisi fisik jemaah tetap prima menghadapi rangkaian ibadah haji yang dikenal paling berat dan menguras stamina. Selain itu, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga diminta membatasi kegiatan city tour selama jemaah berada di Makkah.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Erti Herlina, meminta seluruh pimpinan dan pembimbing KBIHU mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi maupun PPIH.

“Kami mengimbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umrah sunnah,” ujarnya kepada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu (6/5/2026).

Erti menjelaskan, pembatasan umrah sunnah dilakukan agar jemaah tidak mengalami kelelahan sebelum memasuki fase puncak ibadah haji.

“Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umroh sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna,” katanya.

City Tour Luar Makkah Juga Dibatasi

Selain membatasi umrah sunnah, PPIH juga melarang KBIHU mengadakan city tour ke luar Kota Makkah sebelum fase Armuzna berlangsung.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 tentang Larangan Pelaksanaan Ziarah (City Tour) Bagi Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fase Armuzna membutuhkan kesiapan fisik dan stamina yang optimal sehingga aktivitas tambahan di luar rangkaian ibadah inti perlu dibatasi.

Kementerian Haji dan Umrah RI juga meminta pendampingan terhadap jemaah lebih difokuskan pada kesiapan fisik, mental, dan spiritual menjelang puncak haji.

Kegiatan Wajib Dilaporkan ke PPIH

Erti menegaskan setiap kegiatan yang digelar KBIHU, baik umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah, wajib dikoordinasikan dengan petugas sektor dan PPIH.

“Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor,” katanya.

Surat tersebut wajib memuat tujuan kegiatan serta jumlah jemaah yang mengikuti aktivitas agar lebih mudah dipantau petugas.

Selain itu, pimpinan KBIHU juga diminta memastikan kondisi kesehatan dan keamanan jemaah selama kegiatan berlangsung di Tanah Suci.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id