himpuh.or.id

Lengkap! Ini Aturan Terbaru Penyelenggaraan Haji Khusus Berdasarkan PMHU No 2 Tahun 2026

Kategori : Berita, Ditulis pada : 10 Agustus 2026, 08:00:54

WhatsApp Image 2026-08-09 at 22.16.26 (6).jpeg

HIMPUHNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi memperbarui standar penyelenggaraan ibadah haji khusus. Aturan baru tersebut menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari ketentuan akomodasi, pelindungan jemaah, identitas jemaah, hingga penguatan tata kelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Aturan yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 tersebut mengatur lebih rinci berbagai aspek pelayanan jemaah sekaligus memperketat persyaratan penyelenggaraan usaha haji khusus.

Standar Akomodasi Transit Diperketat

Salah satu perubahan yang paling menonjol terdapat pada layanan akomodasi transit di Makkah.

Jika dalam aturan sebelumnya hotel transit dapat digunakan selama 15 hari berturut-turut, kini masa penggunaan dibatasi maksimal 10 hari berturut-turut.

Ketentuan fasilitas penginapan juga diperketat. Dalam regulasi baru, satu kamar mandi hanya boleh digunakan oleh maksimal empat orang, sedangkan pada aturan sebelumnya masih diperbolehkan hingga enam orang.

Identitas Jemaah Kini Wajib Lebih Lengkap

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur secara lebih detail mengenai kartu tanda pengenal jemaah haji khusus.

Kartu identitas kini wajib memuat informasi berupa nama dan foto jemaah, nomor paspor, nama serta nomor telepon PIHK beserta nomor petugasnya, hingga nama hotel tempat jemaah menginap selama berada di Arab Saudi.

Ketentuan tersebut diharapkan memudahkan proses identifikasi sekaligus meningkatkan keamanan dan pelayanan terhadap jemaah selama menjalankan ibadah.

Pelindungan Jemaah Diatur Lebih Komprehensif

Regulasi terbaru juga memperluas ruang lingkup pelindungan terhadap jemaah haji khusus.

Menteri Haji dan Umrah mewajibkan adanya pelindungan pada layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi dalam bentuk jaminan tersedianya penginapan, konsumsi harian yang bergizi, serta transportasi yang memenuhi aspek ketepatan jadwal, kenyamanan, dan keselamatan.

Ketentuan mengenai pelindungan tersebut belum diatur dalam regulasi sebelumnya.

Selain itu, apabila terdapat jemaah yang meninggal dunia, PIHK diwajibkan melaporkan jumlah jemaah yang akan dibadalhajikan maupun disafariwukufkan sebelum pelaksanaan wukuf melalui PPIH Arab Saudi pada Sistem Informasi Kementerian.

Pelaporan Pengaduan Tetap Wajib

Untuk mekanisme layanan pengaduan, tidak terdapat perubahan yang signifikan.

PIHK tetap diwajibkan melaporkan setiap pengaduan beserta hasil tindak lanjutnya melalui Sistem Informasi Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah penyelenggara kembali ke Tanah Air.

Saldo Minimal PIHK Naik Jadi Rp1,25 Miliar

Selain memperkuat aspek pelayanan kepada jemaah, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga memperketat persyaratan pengelolaan usaha bagi PIHK.

Salah satunya adalah kenaikan persyaratan saldo minimal perusahaan menjadi Rp1.250.000.000, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp500.000.000.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji khusus agar semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah.

Berikut aturan standar penyelenggaraan ibadah haji khusus selengkapnya.

BAB III
STANDAR KEGIATAN USAHA PIHK DAN PPIU

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Paragraf 1
Pengelolaan

Pasal 8
PIHK dalam menyelenggarakan perjalanan Ibadah Haji Khusus menjamin ketepatan waktu keberangkatan Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan.

Paragraf 2
Pembiayaan

Pasal 9
(1) PIHK menjamin kesesuaian paket perjalanan dengan perjanjian yang memuat ketentuan paling sedikit mengenai bimbingan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan lain-lain sesuai perjanjian yang disepakati Jemaah Haji Khusus.
(2) Perjanjian lain yang disepakati Jemaah Haji Khusus meliputi pembatalan keberangkatan, tanggungan
jemaah sakit di Arab Saudi dan/atau di negara transit, dan pembebanan biaya-biaya di luar paket haji khusus.

Paragraf 3
Pelayanan

Pasal 10
Prosedur pelayanan administrasi dan dokumen haji dilakukan oleh PIHK dalam bentuk:
a. pengurusan dokumen pendaftaran, pelunasan, perpindahan antar-PIHK, pembatalan pendaftaran haji,
perlengkapan haji khusus, dan perjalanan Ibadah Haji;
b. pengurusan kontrak layanan, pembayaran kontrak layanan, Pengawasan, dan penyelesaian kasus layanan dengan penyedia layanan di Arab Saudi; dan
c. pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan Jemaah Haji Khusus ke dan dari Arab Saudi, pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi melalui petugas penyelenggara Ibadah Haji pada Sistem Informasi Kementerian.

Pasal 11
(1) Dalam pengurusan kontrak layanan, pembayaran kontrak layanan, Pengawasan, dan penyelesaian kasus layanan dengan penyedia layanan di Arab Saudi, PIHK berafiliasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia.
(2) PIHK yang berafiliasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan pengaktifan pengguna pada platform digital resmi Pemerintah Arab Saudi sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
(3) PIHK yang berafiliasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12
(1) PIHK memberikan pelayanan pengurusan visa haji dari porsi kuota Indonesia, gelang identitas, dan kartu tanda pengenal dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(2) PIHK memastikan Jemaah Haji Khusus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Pasal 13
PIHK melakukan pengurusan visa haji setelah Jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan Bipih Khusus dan memenuhi syarat kesehatan.

Pasal 14
(1) Gelang identitas yang dikeluarkan oleh Kementerian diberikan kepada PIHK yang telah memenuhi
persyaratan:
a. paket layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan;
c. daftar manifes keberangkatan Jemaah Haji Khusus;
d. tiket perjalanan pergi pulang dengan status sudah diterbitkan (issued); dan
e. fotokopi paspor.
(2) Gelang identitas yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai oleh
Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi, dan sampai dengan kembali ke Indonesia.

Pasal 15
(1) PIHK menyediakan kartu tanda pengenal bagi Jemaah Haji Khusus melalui Sistem Informasi Kementerian.
(2) Kartu tanda pengenal harus memuat informasi paling sedikit:
a. nama Jemaah Haji Khusus;
b. foto Jemaah Haji Khusus;
c. nomor paspor;
d. nama PIHK;
e. nomor telepon PIHK;
f. nama hotel selama di Arab Saudi; dan
g. nomor telepon petugas PIHK.
(3) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan mengenai informasi kesehatan Jemaah Haji Khusus.

Paragraf 4
Layanan Bimbingan Ibadah Haji Khusus

Pasal 16
(1) PIHK memberikan layanan bimbingan Ibadah Haji khusus dengan materi meliputi fikih haji dan umrah,
kebijakan pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, hikmah haji, serta hak dan kewajiban
Jemaah Haji Khusus.
(2) Bimbingan manasik Ibadah Haji khusus harus berpedoman pada buku bimbingan manasik Kementerian.
(3) Produk bimbingan manasik Ibadah Haji khusus dapat berbentuk digital.
(4) Bimbingan manasik Ibadah Haji khusus diberikan dalam bentuk teori dan praktik.
(5) Bimbingan manasik Ibadah Haji khusus di Indonesia diberikan paling sedikit dengan durasi 20 (dua puluh) jam.
(6) Bimbingan manasik Ibadah Haji khusus dilakukan oleh pembimbing bersertifikat yang diterbitkan oleh
Kementerian.
(7) Bimbingan manasik Ibadah Haji khusus diberikan sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

Pasal 17
(1) PIHK memberikan layanan bimbingan perjalanan meliputi persiapan pemberangkatan, pemberangkatan dan pemulangan, dan kedatangan di Arab Saudi.
(2) Materi bimbingan persiapan pemberangkatan meliputi persiapan mental spiritual dan material.
(3) Materi bimbingan pemberangkatan dan pemulangan meliputi doa perjalanan, fikih ibadah dalam perjalanan, dan ketentuan penumpang dalam pesawat.
(4) Materi bimbingan kedatangan meliputi ketentuan di bandara kedatangan di Arab Saudi, ketentuan umum transportasi perjalanan ke dan selama di Makkah dan Madinah, ketentuan ziarah keagamaan di Makkah dan Madinah, rencana perjalanan haji, informasi asuransi, dan informasi umum lainnya.

Paragraf 5
Layanan Bimbingan Kesehatan

Pasal 18
(1) PIHK memberikan layanan bimbingan kesehatan:
a. paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum keberangkatan;
b. masa keberangkatan; dan
c. masa kepulangan.
(2) Materi bimbingan kesehatan meliputi penanganan penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular, kesehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga, dan termasuk yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
(3) Pelaksanaan bimbingan kesehatan dapat bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Paragraf 6
Pelayanan Transportasi

Pasal 19
(1) Pelayanan transportasi udara diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, dan transportasi selama di Arab Saudi.
(2) Pelayanan transportasi memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
(3) Pelayanan transportasi ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang tertera dalam rencana program perjalanan.
(4) Jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi.
(5) Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai penerbangan.
(6) Transportasi darat berupa kendaraan yang mengangkut Jemaah Haji Khusus dari penginapan transit ke Masjidil Haram dan dari Masjidil Haram ke penginapan transit dengan jadwal tertentu di luar jadwal yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
(7) Transportasi darat selama di Arab Saudi menggunakan kendaraan perusahaan (syarikah), berpendingin udara (air conditioner), kapasitas sesuai jumlah tempat duduk, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.

Paragraf 7
Pelayanan Akomodasi

Pasal 20
(1) Pelayanan akomodasi diberikan kepada Jemaah Haji Khusus selama berada di wilayah Makkah, Madinah, Masyair, dan/atau Jeddah.
(2) PIHK menyediakan pelayanan akomodasi kepada Jemaah Haji Khusus selama berada di wilayah Makkah, Madinah, Masyair, dan/atau Jeddah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. akomodasi selama berada di wilayah Makkah, Madinah, dan/atau Jeddah berupa hotel paling rendah berbintang 3 (tiga);
b. pelayanan akomodasi diberikan dengan menempatkan Jemaah Haji Khusus pada hotel dengan jarak paling jauh 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan 700 (tujuh ratus) meter dari Masjid
Nabawi di Madinah;
c. akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang, kecuali terdapat kesepakatan lain
antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus secara tertulis;
d. tersedianya akomodasi transit di Makkah menjelang dan setelah wukuf dengan jarak paling jauh 5.000
(lima ribu) meter dari Masjidil Haram;
e. akomodasi transit di Makkah dengan fasilitas berupa:
1) setiap kamar berpendingin udara (air conditioner) dan paling banyak untuk 4 (empat) orang, kecuali terdapat kesepakatan lain antara PIHK dan jemaah haji secara tertulis;
2) tersedia 1 (satu) kamar mandi untuk setiap paling banyak 4 (empat) orang Jemaah Haji Khusus;
3) tersedia ruang makan; dan
4) tersedia ruang pertemuan dan/atau mushola.
f. akomodasi transit digunakan paling lama 10 (sepuluh) hari berturut-turut;
g. akomodasi di Masyair menggunakan perkemahan yang berpendingin udara (air conditioner);
h. masa tinggal Jemaah Haji Khusus di Arab Saudi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender; dan
i. tersedianya akomodasi bagi Jemaah Haji Khusus yang harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab
Saudi dan setelah tiba di Indonesia.

Paragraf 8
Pelayanan Konsumsi

Pasal 21
(1) Pelayanan konsumsi diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi.
(2) Penyediaan konsumsi dalam perjalanan atau di bandara dapat diberikan dalam bentuk kemasan.
(3) Konsumsi selama berada di Makkah dan Madinah harus memenuhi persyaratan:
a. pelayanan dengan standar hotel dan sistem penyajian secara prasmanan atau sesuai dengan ketentuan
Pemerintah Arab Saudi; dan
b. menu Indonesia dan/atau standar menu hotel.
(4) Konsumsi selama berada di Masyair harus memenuhi persyaratan:
a. pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan atau sesuai dengan standar Pemerintah Arab Saudi;
b. menu sesuai paket program; dan
c. pelayanan minuman tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Pelayanan konsumsi di akomodasi transit diberikan sebanyak 3 (tiga) kali sehari.

Paragraf 9
Pelayanan Kesehatan

Pasal 22
(1) PIHK memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, dan sampai dengan kembali ke Indonesia.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan meliputi fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi yang diwajibkan oleh Pemerintah.
(4) Pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi:
a. penyediaan petugas kesehatan;
b. penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pengurusan bagi Jemaah Haji Khusus yang sakit dan/atau meninggal dunia selama di perjalanan, negara transit, dan di Arab Saudi.
(5) Dalam hal dibutuhkan, PIHK dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan untuk Jemaah Haji Khusus di Kantor Kesehatan Haji Indonesia setelah berkoordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi di bidang kesehatan.
(6) PIHK memastikan setiap Jemaah Haji Khusus telah memenuhi istithaah kesehatan dan mendapatkan vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) PIHK memastikan Jemaah Haji Khusus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
(8) Pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi yang memerlukan perawatan lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Kesehatan Haji Indonesia dan/atau rumah sakit Arab Saudi.
(9) PIHK melakukan pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus meliputi:
a. fasilitasi dan pendampingan Jemaah Haji Khusus yang membutuhkan pelayanan rawat jalan dan rawat inap;
b. perawatan dan pemulangan Jemaah Haji Khusus yang dirawat inap di Arab Saudi melewati jadwal
kepulangan Jemaah Haji Khusus dan negara transit; dan
c. penanganan Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia.

Pasal 23
(1) Pelayanan bagi Jemaah Haji Khusus yang sakit menjadi tanggung jawab PIHK untuk menghajikan, baik dalam bentuk safari wukuf atau badal haji.
(2) PIHK bertanggung jawab menghajikan Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia setelah berangkat dari bandara tanah air menuju Arab Saudi maupun di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah, sakit, atau yang
mengalami gangguan jiwa yang tidak dapat disafariwukufkan.
(3) PIHK menyampaikan laporan jumlah Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia, yang akan dibadalhajikan dan pelaksanaan disafariwukufkan sebelum wukuf melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi pada Sistem Informasi Kementerian.

Paragraf 10
Pelindungan

Pasal 24
(1) PIHK memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus meliputi:
a. Warga Negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh PIHK yang berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memberikan pendampingan dan pelayanan bantuan hukum kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus.
(5) PIHK wajib memberikan jaminan keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus dalam bentuk pelindungan hukum berupa asuransi dengan masa pertanggungan terhitung sejak berangkat dari bandara keberangkatan internasional sampai tiba di bandara kedatangan internasional di Indonesia.
(6) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus dalam bentuk keamanan fisik,
keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan.
(7) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), dilaksanakan oleh PIHK bersama dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Arab Saudi berkoordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
(8) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian
bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji
Khusus dan petugas haji khusus.
(9) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan
dalam bentuk asuransi.
(10) Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus diberikan asuransi karena cacat tetap akibat kecelakaan atau meninggal dunia.
(11) Biaya pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit sebesar nilai Bipih Khusus.
(12) Pembiayaan asuransi Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus dibayarkan oleh PIHK.

Pasal 25
Sistem manajemen usaha PIHK terdiri atas:
a. ketersediaan pedoman kerja;
b. ketersediaan sistem administrasi;
c. memiliki modal setor yang mencukupi jumlah modal dan saldo paling sedikit Rp1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
d. memiliki persediaan kas operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah/Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memadai, uang kas dan saldo rekening perusahaan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari setoran jemaah;
e. memiliki rasio keuangan yang lancar, rasio keuangan lancar paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
f. memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang (Debt to Asset Ratio) paling banyak 200% (dua ratus persen).

Paragraf 11
Pengaduan

Pasal 26
(1) Jemaah Haji Khusus dapat menyampaikan pengaduan terkait kekurangan dalam pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Khusus kepada PIHK dan/atau Kementerian.
(2) Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis pada Sistem Informasi Kementerian.
(3) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menyampaikan pengaduan kepada PIHK, PIHK harus menindaklanjuti
pengaduan Jemaah Haji Khusus paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah laporan diterima.
(4) PIHK melaporkan pengaduan beserta hasil tindak lanjutnya kepada Kementerian pada Sistem Informasi Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah PIHK tiba di tanah air.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id