Saudi Buka Sejumlah Jalur Baru di Makkah, Kemacetan Bakal Berkurang Signifikan

HIMPUHNEWS — Kerajaan Arab Saudi melalui Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat-Tempat Suci membuka sejumlah jalur baru yang telah dikembangkan di sepanjang Jalan Lingkar Ketiga dan Jalan Pangeran Saud Al Faisal. Pembukaan jalur tersebut disebut mampu memangkas waktu tempuh lebih dari 90 persen.
Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), pengoperasian jalur baru ini merupakan bagian dari proyek pengembangan infrastruktur terpadu untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta memperlancar akses bagi warga, pengunjung, dan jemaah haji maupun umrah.
Pengembangan tersebut mencakup tambahan ruas sepanjang 1,5 kilometer di Jalan Lingkar Ketiga yang menghubungkan persimpangan Jalan Pangeran Mutib dengan persimpangan Masjidil Haram melalui persimpangan Jalan Pangeran Sultan.
Selain itu, lalu lintas juga mulai dibuka pada bagian akhir Jalan Pangeran Saud Al Faisal. Ruas ini menghubungkan poros Jalan Pangeran Mohammed bin Salman dengan Jalan Abdulqadir Koshak melalui persimpangan Pangeran Naif bin Abdulaziz.
Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat-Tempat Suci menyebut pembukaan sejumlah jalur tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan jaringan jalan dan infrastruktur di Makkah.
Proyek ini diarahkan untuk meningkatkan kelancaran pergerakan kendaraan, mengurangi titik-titik kemacetan, serta memudahkan mobilitas masyarakat dan jemaah, khususnya selama musim haji dan umrah.
SPA juga sebelumnya melaporkan bahwa proyek penyelesaian Jalan Lingkar Ketiga Makkah memiliki panjang sekitar 30 kilometer yang menghubungkan berbagai kawasan kota dengan pintu-pintu masuk utama. Hingga April 2026, sekitar 25 kilometer dari proyek tersebut telah selesai, dengan sejumlah bagian sudah mulai digunakan untuk lalu lintas.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
