himpuh.or.id

Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 10 Agustus 2026, 07:21:51

b03bc273-7e53-472f-804b-786c7174dbe3.jpeg
HIMPUHNEWS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap Direktur PT Travelina Indonesia berinisial Wi (48) terkait dugaan penipuan dan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyeret penyelenggara perjalanan umrah tersebut setelah puluhan jemaah dilaporkan gagal memperoleh layanan sesuai yang dijanjikan.

Kasus ini bermula dari laporan para korban yang masuk ke Polresta Kendari pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 64 jemaah yang diberangkatkan melalui cabang Kendari, 30 jemaah diduga telantar di Arab Saudi tanpa kepastian layanan, sementara 34 jemaah lainnya tertahan di Jakarta dan tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan Wi ditangkap oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Wi diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Sabtu (8/8/2026).

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di kantor cabang PT Travelina Indonesia yang beralamat di Jalan Sao-sao, BTN 1 Blok, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dijerat UU Haji dan Umrah serta KUHP

Penyidik menjerat Wi dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wi disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini, Wi telah diterbangkan ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh proses pemberangkatan guna mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus memastikan tindak lanjut penyelesaian kerugian yang dialami para korban.

Sebelumnya Polisi Tangkap Tersangka AK

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Polresta Kendari sejak Maret 2026.

Sebelumnya, penyidik telah menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan AK menjalankan aksinya dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta untuk menghimpun calon jemaah di Sulawesi Tenggara.

“Tersangka AK menggunakan modus operandi seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun, uang setoran dari jemaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” kata Edwin.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 144 orang korban, terdiri atas 64 jemaah umrah dan 80 calon jemaah umrah. Seluruh korban dijadwalkan berangkat pada Maret 2026, namun keberangkatan tersebut batal terlaksana dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Diduga Gunakan Skema “Dokumen Terbang”

Edwin menjelaskan tersangka menjalankan bisnis perjalanan umrah menggunakan sistem yang disebut “dokumen terbang”, atau menyerupai skema ponzi.

Dana yang disetorkan oleh jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang lebih dahulu mendaftar. Namun, sistem tersebut akhirnya tidak dapat berjalan ketika terjadi kenaikan harga pada musim tertentu sehingga banyak jemaah gagal diberangkatkan.

“Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dana jemaah tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa spanduk travel, paspor jemaah, kuitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat yang sudah hangus,” tegas Edwin.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id