himpuh.or.id

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pasal PPIU, Khawatir Umrah Ilegal Makin Marak

Kategori : Berita, Ditulis pada : 11 Agustus 2026, 08:00:51

berita_1785915243_fe8c034448193b0d52c0.jpg

HIMPUHNEWS – Pemerintah menilai penghapusan ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berpotensi melemahkan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah di Indonesia. Jika aturan tersebut dibatalkan, negara dikhawatirkan kehilangan instrumen hukum untuk menindak penyelenggara perjalanan umrah yang beroperasi tanpa izin dan membuka ruang penyalahgunaan praktik umrah mandiri.

Pandangan itu disampaikan Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Sidang perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/8/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.

Pemerintah Nilai Pembatalan Pasal Berisiko Ganggu Pengawasan

Pemerintah, yang diwakili Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 akan mengganggu keseimbangan kebijakan legislasi yang telah dibangun melalui perubahan Undang-Undang Haji dan Umrah.

Menurut Pemerintah, apabila norma tersebut dihapus, masyarakat berpotensi menafsirkan bahwa seluruh aktivitas pengumpulan dan pemberangkatan jemaah atas nama umrah mandiri diperbolehkan tanpa batasan hukum yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengaburkan batas antara hak individu menjalankan ibadah umrah secara mandiri dengan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang seharusnya tetap berada dalam sistem pengawasan negara.

Perkara ini diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali.

Dalam permohonannya, Febriansyah menilai keberadaan Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidana seseorang yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, padahal praktik tersebut telah dimungkinkan dalam Undang-Undang Haji dan Umrah.

Pemerintah Tegaskan Unsur Pidana Sudah Dirumuskan Jelas

Menanggapi dalil tersebut, Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pembentuk undang-undang telah merumuskan secara jelas unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang diuji.

"Frasa ‘setiap orang’ yang terkandung dalam Pasal 115 didefinisikan orang perseorangan termasuk korporasi. Frasa ‘tanpa hak’ dipahami sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b dan Pasal 87A UU a quo yang antara lain berupa menghimpun dana jemaah untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Irfan Yusuf kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa frasa "bertindak sebagai PPIU" dimaknai sebagai tindakan seseorang yang secara sengaja melakukan pengumpulan dan/atau pemberangkatan jemaah umrah melalui penyedia layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai PPIU di Kementerian Haji dan Umrah.

"Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo bukan merupakan norma pidana yang berdiri sendiri, tidak jelas, tidak terukur, kabur, dan tidak dapat dibuktikan secara objektif melainkan norma yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur terbukti secara kumulatif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," urai Irfan Yusuf.

Dalam keterangannya, Irfan Yusuf juga menjelaskan bahwa perubahan istilah dari "secara perseorangan" menjadi "secara mandiri" merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan kebijakan Arab Saudi.

Menurutnya, umrah mandiri dimaknai sebagai seseorang yang menyiapkan seluruh rangkaian perjalanan ibadah secara mandiri, mulai dari perencanaan, persiapan, keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan.

"Frasa ‘secara mandiri’ dimaknai seseorang yang menjalankan umrah mandiri mulai dari perencanaan, persiapan, pemberangkatan, ritual ibadah umrah, sampai dengan pemulangan," kata Irfan.

Sementara itu, Pemerintah menegaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Pemerintah Khawatir Muncul Penyalahgunaan Umrah Mandiri

Pemerintah berpandangan apabila Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, negara akan kehilangan instrumen pidana untuk menindak penyelenggara perjalanan umrah ilegal.

"Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan seluruhnya, maka negara akan kehilangan instrumen pidana untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi tanpa izin sehingga terhadap pelanggaran tersebut hanya dapat dikenakan sanksi secara administratif dan perdata. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang penyalahgunaan status ‘umrah mandiri’ sebagai bentuk kamuflase dari aktivitas pengumpulan dan pemberangkatan jemaah secara komersial yang berada di luar mekanisme pengawasan pemerintah," tambah Irfan.

Selain itu, Pemerintah juga menilai pembatalan kedua pasal tersebut berpotensi meningkatkan risiko penelantaran jemaah, kelebihan masa tinggal (overstayed), hingga meningkatnya pekerja migran ilegal.

Hakim MK Minta Penjelasan Batasan PPIU

Dalam persidangan, sejumlah hakim konstitusi meminta penjelasan lebih rinci mengenai batasan seseorang dapat dianggap bertindak sebagai PPIU.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan apakah sejak Undang-Undang Haji dan Umrah berlaku pada 2019 pernah ada perkara yang menggunakan Pasal 122 sebagai dasar pemidanaan.

"Ini apakah sejak tahun 2019 setelah undang-undang itu disahkan ada kasus konkret yang kemudian mengenakan pasal pidana 122 saja, kalau ada ya mohon ditambahkan Pak Dirjen Perundang-undangan agar kami juga bisa melihat juga yang perlu ditambahkan adalah bagaimana kemudian penerapan dari norma pidana yang ada di Pasal 122," tanya Arsul kepada Pemerintah.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta penjelasan mengenai tolok ukur seseorang dapat dikategorikan bertindak sebagai PPIU maupun bukan PPIU.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengajukan ilustrasi mengenai seseorang yang hanya mengoordinasikan tiket dan akomodasi perjalanan umrah bagi sekelompok orang.

"Tolong kalau bisa kami dijelaskan bagaimana bentuk bertindak sebagai PPIU dan bukan bertindak sebagai PPIU supaya menjadi lebih clear untuk bisa membedakan ini orang bisa diancam pidana atau tidak. Misalnya Pak Menteri, Pak Wamen, ini ada bersembilan hakim konstitusi kami semua melakukan ibadah umrah lalu saya koordinir, kami berangkat bersama-sama ini sembilan, apakah saya yang mengumpulkan ini lalu mencarikan hotel dan segala macamnya ini dapat dikatakan bertindak sebagai PPIU atau tidak," tanya Saldi kepada Pemerintah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta penjelasan mengenai makna umrah mandiri dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 87A huruf e yang mengatur kepemilikan visa dan bukti pembelian paket layanan melalui sistem informasi kementerian.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Irfan Yusuf meminta kesempatan untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menutup persidangan dan menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/8/2026) pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari Pemerintah serta keterangan ahli.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id