himpuh.or.id

Pengelolaan Dana Haji Dipuji, Tapi Masih Ada PR Besar

Kategori : Berita, Ditulis pada : 11 Agustus 2026, 06:00:54

 

691464222f64c.jpeg

HIMPUHNEWS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penguatan transparansi, independensi, dan akuntabilitas dinilai penting agar pengelolaan dana haji mampu menjawab tuntutan masyarakat sekaligus menghadapi tantangan penyelenggaraan haji yang terus berkembang.

Sejumlah kalangan menilai perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi, peningkatan layanan jemaah, serta kebutuhan tata kelola yang lebih profesional.

Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia, Nur Kholis, menilai sistem pengelolaan dana haji mengalami perubahan signifikan sejak BPKH berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018.

Menurutnya, kehadiran sistem virtual account membuat masyarakat dapat memantau perkembangan dana haji yang telah mereka setorkan sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

"Kalau sebelumnya, banyak kekhawatiran. Dulu sempat muncul anggapan bahwa pengelolaannya bisa seperti skema ponzi, di mana yang mendaftar belakangan manfaatnya menjadi lebih sedikit. Dengan adanya transparansi melalui virtual account masing-masing, saya melihat ini langkah yang sangat baik dalam mengelola keuangan dari sisi transparansi dan akuntabilitas," ujar Nur Kholis dihubungi dari Jakarta, Senin.

Salah satu bentuk keterbukaan tersebut diwujudkan melalui kehadiran BPKH Apps, yang memungkinkan calon jemaah memantau perkembangan dana haji secara berkala.

Nur Kholis menilai transparansi menjadi bagian dari adaptasi terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji yang lebih terbuka.

"Banyak akademisi yang sejak lama menyuarakan hal tersebut. Ketika virtual account hadir dan teknologi memungkinkan, hasilnya menjadi jauh lebih baik," kata dia.

Dana Kelolaan Tumbuh Menjadi Rp184,45 Triliun

Berdasarkan laman resmi BPKH, dana kelolaan haji hingga Juni 2026 mencapai Rp184,45 triliun, meningkat dibandingkan posisi tahun 2025 yang sebesar Rp180,72 triliun.

BPKH juga mencatat peningkatan nilai manfaat dana haji. Hingga akhir 2025, nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp12,09 triliun, melanjutkan tren pertumbuhan yang terus meningkat sejak 2022.

Pengelolaan dana tersebut juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi indikator tata kelola keuangan dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas.

Transparansi dan Independensi Harus Terus Diperkuat

Meski mengapresiasi perkembangan yang telah dicapai, Nur Kholis menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan portofolio investasi masih perlu terus ditingkatkan.

Ia menilai besarnya dana kelolaan menuntut BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta pengelolaan berdasarkan prinsip syariah.

"Walaupun sudah cukup baik, menurut saya praktik pengelolaan dan portofolionya masih harus lebih transparan. Kenapa? Karena kita sudah banyak belajar dari kasus dana asuransi yang dikorupsi. Itu harus menjadi pelajaran penting bagi BPKH. Di sini prinsip syariah adalah harga mati," kata dia.

Selain transparansi, independensi BPKH juga dinilai penting agar setiap keputusan investasi dan pengelolaan aset dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak lain.

Jemaah Rasakan Manfaat Virtual Account

Transparansi pengelolaan dana haji juga dirasakan langsung oleh para jemaah.

Muhammad Saefullah (54), jemaah haji embarkasi Solo yang berangkat pada 2026, mengaku dapat memantau perkembangan dana hajinya setelah pengelolaan dialihkan kepada BPKH.

Mendaftar sejak 2012 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah, ia memperoleh tambahan sekitar Rp2,7 juta dari setoran awal sebesar Rp25 juta.

"Ada tiga manfaat yang saya dapatkan, dari virtual account, nilai manfaat, dan living cost waktu haji kemarin," kata dia.

Pengalaman serupa juga dirasakan Hilmi Setiawan (38), calon jemaah yang mendaftar pada pertengahan 2025.

Ia mengaku telah memperoleh tambahan sekitar Rp500 ribu melalui virtual account setelah satu tahun menjadi calon jemaah.

Meski demikian, Hilmi berharap penyajian laporan keuangan BPKH dapat dibuat lebih sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

"Laporan keuangan dipublikasikan. Tetapi banyak masyarakat awam belum terlalu paham cara baca laporan keuangan. Mungkin bisa dibuat menarik dan mudah dipahami," kata Hilmi.

DPR Dorong BPKH Semakin Mandiri

Dukungan terhadap penguatan BPKH juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.

Menurutnya, BPKH memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana titipan calon jemaah sekaligus mengembangkan dana tersebut melalui instrumen investasi yang aman dan produktif.

Karena itu, ia menilai BPKH harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Karena itu kita ingin BPKH semakin kuat, semakin profesional, dan semakin besar manfaatnya bagi jamaah haji Indonesia," kata dia.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id