Panduan Persiapan Penyelenggaraan Haji 1442 H
HIMPUH (30 Maret 2021) - Pelaksanaan Haji musim tahun 1442 H / 2021 M sudah semakin dekat, 121 hari dari sekarang jamaah Haji dari seluruh penjuru dunia إِنْ شَاءَ ٱللَّٰهُ akan melakukan Wukuf di Padang Arafah. Namun sayangnya hingga hari ini belum ada kepastian apakah Haji tahun ini tetap terselenggara, atau seperti musim Haji tahun lalu diselenggarakan secara terbatas.
Terlepas dari apapun ketentuan yang akan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى gariskan di depan sana, yang pasti PIHK kini dihadang akan kewajiban mempersiapkan dengan sebaik-baiknya penyelenggaraan Haji bagi para jamaahnya.
Informasi pertama yang dapat dijadikan acuan bagi PIHK anggota Himpuh adalah terdapat batasan usia untuk calon jamaah Haji dari 18 hingga 60 tahun, seluruh calon jamaah Haji tanpa terkecuali wajib melakukan vaksinasi Covid-19, dan kenyataan bahwa program vaksinasi Nasional di Indonesia belum dimulai untuk calon jamaah Haji.
Mari kita fokus kepermasalahan vaksinasi Covid-19 saja terlebih dahulu. Data yang Himpuh miliki adalah :
- Vaksinasi dilakukan dalam 2 tahap, dengan jarak antar tahap berkisar antara 14 hari untuk orang berusia dibawah 60 tahun dan 28 hari untuk orang berusia mulai dari 60 tahun ke atas.
- Penyintas (mantan pengidap Covid-19) baru diperbolehkan di vaksinasi 3 (tiga) bulan setelah kesembuhannya.
Fakta yang juga harus menjadi perhatian adalah batas akhir masuk ke Arab Saudi adalah tanggal 5 Zulhijjah (16 Juli 2021), dan baru bisa meninggalkan Arab Saudi paling cepat pada tanggal 15 Zulhijjah (06 Aug 2021). Jika mengacu kepada protokol Covid-19 yang diberlakukan untuk jamaah Umrah dengan asumsi akan diberlakukan juga untuk jamaah Haji, maka jamaah akan di karantina setibanya di Arab Saudi selama 3 hari. Pada hari ke-3 akan dilakukan swab PCR test oleh otoritas kesehatan setempat dan bagi jamaah yang hasil PCR tesnya positif (terindikasi) terpapar Covid-19 akan dilakukan karantina tambahan selama 10 hari lamanya.
Selain vaksinasi Covid-19, calon jamaah Haji juga memiliki kewajiban untuk vaksinasi Meningitis Meningokokus. Jarak antara kedua vaksinasi ini idealnya dilakukan dalam rentang 30 hari.
Maka dapat ditarik timeline sebagai berikut :
- Batas waktu maksimal bagi jamaah Haji untuk tiba di Arab Saudi adalah 16 Juli 2021.
- Dibutuhkan waktu + 28 hari untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
- Dibutuhkan jeda waktu + 30 hari untuk melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus.
- Karantina di Arab Saudi selama 3 hari setelah kedatangan.
- Karantina tambahan selama 10 hari jika jamaah terpapar Covid-19 di Arab Saudi.
Sehingga setidaknya jamaah membutuhkan masa persiapan 74 hari (akumulasi mulai dari vaksinasi Covid-19 hingga berakhirnya masa karantina jika jamaah terpapar Covid-19 di Arab Saudi), atau setara dengan + 2,5 bulan! Jika calon jamaah Haji memulai persiapan kesehatannya pada tanggal 1 April 2021, maka seluruh proses baru akan selesai pada tanggal 15 Juni 2021, demikian seterusnya. Ini baru untuk vaksinasi saja!
Sekarang saatnya kita berhitung mundur untuk merencanakan perjalanan Haji 1442 H. Sebagai langkah preventif dicadangkan waktu 3 hari karantina dan 10 hari karantina tambahan jika jamaah diindikasi terpapar Covid-19 di Arab Saudi. Maka rute perjalanan Haji 1442 H maksimal sudah harus berangkat pada tanggal 4 Juli 2021 (23 Dzulqadah), dengan durasi minimal 24 hari :
Idealnya program dirancang dengan rute :
HIMPUH masih belum mendapatkan konfirmasi valid apakah akomodasi transit non hotel diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi mengingat ketatnya protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 disana. Kita hindari dulu polemik perizinan akomodasi, terpenting adalah didapat bahwa paling lambat rombongan PIHK sudah harus tiba di Arab Saudi pada Ahad, 4 Juli 2021.
Apakah memungkinkan jika jamaah diberangkatkan sebelum tanggal 4 Juli 2021? Ya, dimungkinkan. Namun harus diperhatikan pengurusan visa Haji yang juga memakan waktu tidak sebentar. Keberangkatan setelah 4 Juli 2021 pun dimungkinkan, namun dengan resiko tidak dapat melaksanakan Wukuf jika jamaah terpapar Covid-19 di Arab Saudi dan masih menjalani karantina.
Selanjutnya adalah kita kaitkan batas waktu maksimal keberangkatan jamaah Haji dengan jadwal vaksinasi Covid-19 dan reaksi kekebalan Vaksinasi Meningitis yang baru akan terbentuk antara 10-14 hari, maka didapat data :
5 Saran HIMPUH sebagai langkah pertama yang harus dilakukan oleh PIHK adalah :
1 |
Sosialisasi kepada jamaah bahwa saat ini otoritas Arab Saudi mencanangkan batasan usia berHaji 18-60 tahun. Namun persiapan tetap dilakukan untuk jamaah hingga usia 65 tahun, untuk mengantisipasi jika peraturan berubah. |
2 |
Segera buat daftar jamaah berdasarkan kelompok usia < 60 tahun dan > 60-65 tahun. Berikan keterangan tentang vaksinasi Meningitis (sudah/belum) dan penyintas (ya/tidak, berikut tanggal kesembuhannya)
|
3 |
Untuk kelompok jamaah usia > 60-65 tahun :
|
4 |
Untuk kelompok jamaah usia < 60 tahun :
|
5 |
Mulai melakukan pendataan ulang paspor. Masa berlaku paspor sekurangnya 6 (enam) bulan dari tanggal kedatangan di Arab Saudi. Segera lakukan perpanjangan untuk paspor yang sudah habis masa berlakunya. |
Catatan untuk penyintas (orang yang pernah terjangkit) Covid-19 :
Penyintas |
Vaksinasi Meningitis |
Maksimal Sembuh Pada |
Usia > 60-65 tahun |
Sudah |
5 Maret 2021 |
Belum |
27 Januari 2021 |
|
Usia < 60 tahun |
Sudah |
19 Maret 2021 |
Belum |
11 Februari |
33 hal penting lainnya untuk disosialisasikan secara detail kepada calon jamaah Haji adalah :
1 |
Indonesia masih berada dalam daftar 20 negara yang tidak diizinkan mengirimkan warga negaranya ke Arab Saudi, hingga batas waktu yang belum ditentukan. |
2 |
Belum ada ketentuan final terkait kuota Haji. Informasi perolehan kuota yang HIMPUH sampaikan masih sebatas asumsi dengan tujuan mitigasi. |
3 |
Penerbangan yang disarankan oleh pemerintah Indonesia adalah penerbangan langsung tanpa transit untuk menghindari jamaah terjangkit Covid-19 di negara transit. |
4 |
Pembatasan usia berhaji 18-60 tahun (versi otoritas Arab Saudi) dan 18 - 65 tahun (versi pemerintah Indonesia). Jamaah dengan penyakit akut bawaan (komorbid) tidak diprioritaskan untuk berHaji. |
5 |
Kemungkinan diberlakukannya kewajiban karantina selama 3-7 hari di Indonesia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Tempat karantina berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. |
6 |
Seluruh calon jamaah Haji sudah dialokasikan vaksinasi Covid-19. Namun pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Jadwal vaksinasi Covid-19 untuk calon jamaah Haji yang berusia di bawah 60 tahun akan di mulai pada bulan April 2021. |
7 |
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia diatas 60 tahun sudah bisa dilakukan walaupun yang bersangkutan adalah bukan calon jamaah Haji, dengan cara mengikuti program vaksinasi Covid-19 Nasional. |
8 |
Program Nasional Vaksinasi Covid-19 dilakukan dalam 2 tahap, dengan jarak antara 14-28 hari setiap tahapnya. Program ini tidak berbiaya. |
9 |
Calon jamaah Haji dapat melakukan vaksinasi mandiri, dengan berpegangan kepada batas waktu maksimal yang ada di halaman sebelumnya pada informasi ini. Biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. |
10 |
Segala resiko yang timbul akibat hasil pemeriksaan kesehatan yang menyebabkan jamaah tidak dapat di vaksinasi Covid-19 sehingga menyebabkan batalnya keberangkatan Haji yang bersangkutan adalah di luar kewenangan PIHK. |
11 |
Vaksinasi Meningitis hukumnya adalah wajib. Dibuktikan dengan “buku kuning” hasil vaksinasi Meningitis yang masih berlaku / belum kadaluarsa. |
12 |
Jamaah tetap akan di lakukan PCR swab test dengan masa berlaku 72 jam sebelum tiba di Arab Saudi. Akan ada resiko bagi jamaah jika hasil PCR swab tesnya terindikasi terpapar Covid-19 dan wajib menjalankan isolasi, maka yang bersangkutan tidak bisa berangkat Haji. Termasuk dampak apabila jamaah tersebut adalah mahram bagi jamaah lainnya yang menyebabkan jamaah yang dimahramkan terkendala untuk berangkat. Hal-hal di atas adalah diluar kewenangan PIHK. |
13 |
Pada saat check in penerbangan, jamaah wajib menunjukan bukti asli vaksinasi Covid-19 dan bukti vaksinasi Meningitis Meningokokus. |
14 |
Tidak ada penerapan physical distancing di dalam pesawat terbang jurusan internasional. Penerbangan sudah menerapkan protokol kesehatan yang memadai, salah satunya dengan proses desinfektan dan pemasangan Hepa filter. |
15 |
Transportasi darat di Arab Saudi menerapkan batasan kapasitas maksimal 50-60%. |
16 |
Jamaah akan di karantina sekurangnya 3 hari setelah tiba di Arab Saudi. Karantina dilakukan di hotel / penginapan yang sama dengan program PIHK. Pilihan hotel terbatas, hanya hotel yang memenuhi persyaratan protokol Covid-19 yang bisa dipesan oleh PIHK. |
17 |
Pada masa karantina hari ke 3 di Arab Saudi, kepada jamaah akan dilakukan kembali PCR swab test oleh otoritas kesehatan Arab Saudi. |
18 |
Jika hasil PCR swab test tersebut positif terindikasi dijangkiti virus Covid-19, maka jamaah akan dikenakan karantina tambahan selama 10 hari di hotel yang sama (berpindah lantai). |
19 |
Pembatasan akses ke area Thawaf. Area ini hanya diperuntukan jamaah yang berUmrah / Thawaf Ifadhah saja yang telah terdaftar di aplikasi / mendapat tasreh. |
20 |
Jamaah akan mendapatkan kartu identitas khusus untuk dapat melakukan ibadah harian di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. |
21 |
Program perjalanan paling ideal adalah PROGRAM AWAL, dengan catatan resiko proses visa Haji yang waktunya sangat pendek. |
22 |
Kemungkinan pembatasan durasi hari baik di Mekkah maupun Medinah. Menjadi catatan bagi PIHK yang memiliki program sholat Arbain di Medinah. |
23 |
Kemungkinan besar hanya ibadah rukun yang dilaksanakan. |
24 |
Ditiadakannya Thawaf Wada serta ziarah / city tour. |
25 |
Hotel / akomodasi di Arab Saudi diisi maksimal 2 orang per kamar. Protokol ini sudah diterapkan untuk jamaah Umrah. |
26 |
Belum ada kepastian diperbolehkannya penggunaan rumah / wisma transit di area Mekkah dan sekitarnya. |
27 |
Akan terjadi kenaikan harga paket Haji yang cukup signifikan (30-40%) yang disebabkan oleh :
|
28 |
Kemungkinan akan ada kewajiban karantina setelah jamaah kembali dari Arab Saudi. Karantina dilakukan di Indonesia selama 6 hari termasuk di dalamnya 2x PCR swab test. |
29 |
Kewajiban mentaati protokol Covid-19 secara ketat. Baik di Indonesia maupun di Arab Saudi dengan ancaman denda dan hukuman lainnya. |
30 |
Tidak diizinkan membawa air Zamzam sebagai oleh-oleh ke Indonesia. |
31 |
Pastikan masa berlaku paspor masing-masing, ketentuannya adalah sekurangnya masih berlaku 6 (enam) bulan dari tanggal kedatangan di Arab Saudi. |
32 |
Pra Manasik Haji sebagian besar akan dilakukan secara daring / online. |
33 |
Masih berlaku pembatasan bandara keberangkatan untuk jamaah Haji dan Umrah, yaitu Soekarno-Hatta Jakarta, Makassar, Medan dan Surabaya. |
Catatan lain yang akan HIMPUH sampaikan adalah kuota dengan asumsi Indonesia diberikan 25%-30% dari kuota Nasional.
Uraian |
Kuota 25% |
Kuota 30% |
Kuota Nasional Indonesia |
221.000 |
221.000 |
Kuota Haji Khusus (8%) |
4.420 |
5.304 |
Kuota Lansia |
-44 |
-53 |
Kuota Pendamping Lansia |
-88 |
-106 |
Kuota Pengurus (2 orang) per 45 jamaah |
-196 |
-236 |
Kuota Pembimbing per 45 jamaah |
-98 |
-118 |
Kuota Dokter per 45 jamaah |
-98 |
-98 |
Kuota Jamaah Haji Khusus |
3.894 |
4.673 |
Nomor porsi akhir (termasuk lansia) |
30000773027 |
30000774574 |
Nomor porsi akhir (diluar lansia) |
30000773288 |
3000774913 |
Perhitungan pada tabel di atas berdasarkan perolehan kuota Haji untuk keberangkatan musim 1441 H, dengan harapan dapat menjadi panduan awal bagi seluruh PIHK anggota Himpuh dalam mempersiapkan penyelenggaraan Haji 1442 H. Catatannya adalah akan terjadi penumpukan jadwal keberangkatan di waktu bersamaan untuk 4 ribu hingga 5 ribu calon jamaah Haji.
Pada panduan berikutnya HIMPUH akan menyampaikan ulasan program perjalanan Haji 1442 H beserta perincian komponen biaya, serta Program Konsorsium Haji Himpuh 1442 H.
Tetap semangat dan semoga bermanfaat.
وَلَا تَهِنُوا۟ وَلَا تَحْزَنُوا۟ وَأَنتُمُ ٱلْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“ Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamu lah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. “ (QS Ali ‘Imran-139)
H.I.M.P.U.H
Versi PDF : Panduan Persiapan Penyelenggaraan Haji 1442 H
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku