Pemerintah Matangkan Skema Haji 2026, Fokus 4 Pilar ini!
HIMPUHNEWS - Pemerintah mulai mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 Hijriah/2026 M dengan menekankan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelayanan jemaah berjalan aman, sehat, dan semakin berkualitas.
Kesiapan tersebut ditegaskan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M yang digelar secara hybrid pada Senin (27/1).
“Penyelenggaraan ibadah haji merupakan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Seluruh proses harus terintegrasi dan mengacu kepada regulasi yang ada, untuk mewujudkan haji yang aman, sehat, khusyuk, serta memberikan kemaslahatan bagi umat,” ujar Warsito dikutip dari keterangan resmi Kemenko PMK Jumat (30/01).
Empat Pilar Utama Jadi Landasan Penyelenggaraan Haji
Warsito menjelaskan, pemerintah menetapkan empat pilar utama dalam penyelenggaraan haji 2026, yaitu:
-
Kekhusyukan ibadah
-
Keamanan dan keselamatan jemaah
-
Kesehatan jemaah
-
Kemaslahatan dan ekosistem haji
Pilar kekhusyukan diarahkan melalui bimbingan serta pendampingan keagamaan yang lebih terencana. Sementara keamanan dan keselamatan mencakup perlindungan jemaah sepanjang perjalanan, mulai dari transportasi, dokumen, hingga layanan di Arab Saudi.
Untuk aspek kesehatan, pemerintah memfokuskan pelatihan sejak awal keberangkatan, termasuk pendampingan bagi jemaah lanjut usia dan kelompok berisiko tinggi. Adapun pilar kemaslahatan ditujukan agar penyelenggaraan haji berdampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melaporkan perkembangan pelatihan Petugas Haji Reguler yang telah diikuti 1.636 peserta. Hampir seluruhnya disebut sudah menyelesaikan tahapan pelatihan.
Pembinaan dilakukan melalui penguatan fisik, materi teknis, praktik lapangan, hingga peningkatan kemampuan bahasa Arab.
Pelunasan Biaya dan Integrasi Data Jemaah Terus Dipercepat
Selain kesiapan petugas, pemerintah juga melaporkan progres pelunasan biaya haji reguler dan khusus, penyelesaian layanan transportasi serta akomodasi di Arab Saudi.
Integrasi data jemaah juga diperkuat melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang terhubung dengan sistem Nusuk milik Pemerintah Arab Saudi.
Hingga 26 Januari 2026, pelunasan jemaah reguler telah mencapai lebih dari 100 persen, yakni 209.790 jemaah (103,18 persen) serta 33.214 jemaah cadangan.
Sementara progres input pemvisaan mencapai 149.954 jemaah (73,75 persen). Untuk petugas haji, sebanyak 4.377 orang (99,1 persen) telah terinput dalam sistem Nusuk.
Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Capai Lebih dari 100 Persen
Dari sisi kesehatan, pemeriksaan istitha’ah telah dilakukan secara nasional melalui fasilitas kesehatan. Pemerintah juga menyiapkan obat-obatan, vaksin, serta tenaga kesehatan di dalam dan luar negeri.
Dari total 203.320 jemaah reguler, sebanyak 217.547 jemaah telah dinyatakan lolos istitha’ah kesehatan. Surplus tersebut disiapkan untuk mengakomodir jemaah cadangan.
Kemenko PMK juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan layanan transportasi dari daerah menuju embarkasi.
Evaluasi implementasi dukungan daerah akan terus dilakukan agar pelayanan jemaah semakin merata.
“Kemenko PMK akan terus mengoordinasikan penyelenggaraan haji melalui tiga pilar, yaitu pelaksanaan haji, pengawasan haji, dan penguatan ekosistem haji. Koordinasi ini akan dilanjutkan melalui rapat-rapat teknis berikutnya,” kata Warsito.
Rapat ini turut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, BPKH, BPJS Kesehatan, hingga PT Angkasa Pura Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

