Respon Fenomena Nebeng Haji, BPH Akan Evaluasi Para Petugas Haji Daerah
HIMPUHNEWS — Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi kinerja para Petugas Haji Daerah (PHD) usai ditemukannya fenomena yang dia disebut sebagai "nebeng haji" dimana hal itu sekaligus mengindikasikan adanya sejumlah PHD yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Karena ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng naik haji, kira-kira begitu. Jadi ada PHD-PHD di daerah kemudian sekadar nebeng naik haji tapi kemudian tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Kantor BP Haji, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Dahnil menekankan bahwa kedepan BP Haji akan lebih selektif dalam menentukan personel petugas haji pada musim haji mendatang. Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan dan memastikan hanya petugas yang benar-benar berdedikasi yang diberangkatkan mendampingi jemaah.
Namun, kendati demikian, Dahnil sebagai seorang wakil pimpinan tidak lupa memberikan apresiasi atas dedikasi para petugas haji yang telah bekerja keras di lapangan selama musim haji 2025.
“Kami juga tentu mengapresiasi semua pihak yang banyak membantu tugas-tugas penyelenggaraan haji terakhir oleh Kementerian Agama ini dengan maksimal,” katanya.
Dia mengakui bahwa beban amanah para petugas haji sangat besar, mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang merupakan salah satu terbanyak di dunia.
“Petugas sudah bekerja keras di lapangan, banyak yang bekerja dengan ikhlas, banyak yang bekerja dengan tulus, meskipun terus terang proporsi petugas dengan jumlah jamaah yang besar itu tidak sebanding,” tutupnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku