Musim Umrah Baru Dimulai, Saudi Sudah Terbitkan 190 Ribu Visa dalam 3 Minggu
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa lebih dari 190.000 visa umrah telah diterbitkan sejak awal musim umrah pada 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025) hingga Senin, 30 Juni 2025.
Dilansir dari saudigazette, Jumlah ini menandai antusiasme tinggi jemaah dari luar negeri yang ingin menunaikan ibadah umrah lebih awal, hanya beberapa hari setelah berakhirnya musim haji. Proses pengajuan dan penerbitan visa dipermudah lewat platform digital Nusuk, yang kini menjadi kanal utama layanan jemaah umrah dan haji.
Penerbitan izin umrah resmi dimulai pada Rabu, 11 Juni 2025, dan seluruh proses dapat diakses secara mandiri oleh calon jemaah melalui aplikasi Nusuk.
Platform Nusuk yang dikembangkan oleh pemerintah Arab Saudi kini menjadi satu-satunya gerbang resmi untuk mendapatkan izin umrah. Lewat Nusuk, jemaah bisa membuat akun, mengajukan izin, memesan layanan, hingga mendapatkan informasi seputar lokasi ibadah di Makkah dan Madinah—semuanya dalam satu aplikasi.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut lonjakan aplikasi visa ini tak lepas dari suksesnya pelaksanaan haji 2025. Sistem yang kian efisien, prosedur yang dipangkas, serta dukungan infrastruktur digital menjadi kunci pelayanan yang semakin cepat dan ramah bagi jemaah.
Keberhasilan ini sejalan dengan visi besar Saudi Vision 2030 yang menjadikan sektor pelayanan tamu Allah sebagai prioritas nasional. Fokusnya adalah menciptakan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan mudah diakses oleh semua umat Islam di dunia.
Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pemimpin dalam pelayanan haji dan umrah global, dengan meningkatkan standar kenyamanan, keamanan, dan kepuasan jemaah melalui sistem yang makin terintegrasi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku