Melahirkan di Makkah, Jamaah Haji Asal Lumajang Ini Belum Bisa Pulang
HIMPUHNEWS - Jamaah haji asal Lumajang, Jawa Timur, Tristy Erlinawati, belum mendapat izin untuk kembali ke Tanah Air setelah melahirkan bayi laki-laki prematur saat menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.
Tristy tergabung dalam kloter 83 Embarkasi Surabaya dan dijadwalkan pulang pada Senin (7/7/2025). Namun karena kondisi bayinya yang masih dalam pemantauan rumah sakit, kepulangannya sementara ditunda.
“Jamaah haji yang melahirkan di Makkah belum mendapat izin kembali ke Tanah Air karena bayinya terlahir prematur, jadi masih dalam pemantauan rumah sakit,” ujar Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Muh. As'adul Anam, di Asrama Haji Surabaya, Senin (7/7).
Tristy melahirkan buah hatinya di Rumah Sakit Bersalin Wiladah, Makkah, dengan berat 1,3 kg pada usia kandungan sekitar 7 bulan. Bayi mungil tersebut diberi nama Nu’aim. Saat berangkat ke Tanah Suci, kehamilan Tristy masih dalam batas aman terbang, yakni usia kehamilan 24–26 minggu.
Beruntung, Tristy ditemani oleh sang suami, Fachrizal Rachmad, yang juga merupakan jamaah dalam kelompok terbang yang sama.
Selain kabar dari Tristy, Anam juga melaporkan perkembangan terkini pemulangan jamaah haji dari Embarkasi Surabaya. Hingga Senin sore (7/7/2025), tercatat 103 jamaah haji wafat selama masa penyelenggaraan haji tahun ini.
“Dengan rincian, 4 jamaah wafat di Embarkasi, 5 di pesawat (2 saat berangkat, 3 saat pulang), 90 wafat di Arab Saudi, dan 4 wafat saat Debarkasi,” jelas Anam.
Sementara itu, jumlah jamaah yang telah tiba di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya telah mencapai 32.230 orang, tersebar dalam 85 kloter, atau setara 88 persen dari total 36.815 jamaah yang diberangkatkan dari Embarkasi Surabaya.
“Hingga sore hari ini sudah 32.230 jamaah haji yang tiba,” pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku