DPR Desak BP Haji Bentuk Tim Hukum Berantas Oknum Haji 2026
HIMPUHNEWS - Komisi VIII DPR RI meminta Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mempertegas langkah hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kegagalan keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci. Dorongan ini disampaikan langsung oleh anggota DPR, Wahidin Halim, dalam rapat kerja bersama BP Haji di Senayan, Senin (7/7/2025).
“Kami berharap agar ada penegakan hukum, keterlibatan oknum-oknum disinyalir itu juga sudah diketahui masyarakat umum. Banyak yang bermain sehingga masyarakat banyak yang gagal ke Tanah Suci,” ujar Wahidin.
Menurutnya, ke depan BP Haji perlu punya mekanisme penindakan tegas dan terstruktur terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Wahidin menilai struktur BP Haji saat ini tergolong ramping, namun justru diharapkan mampu bekerja secara efektif dan tepat sasaran, tidak seperti struktur sebelumnya yang dinilai besar tapi tidak efisien hingga ke tingkat daerah.
“Kami memandang bahwa struktur (BP Haji) tidak terlampau gemuk. Walaupun kecil, simple, tapi harus efektif,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar semua kewenangan haji dan umrah 2026 benar-benar sudah berada di bawah BP Haji, termasuk upaya diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menghindari miskomunikasi dalam pengambilan kebijakan.
“Karena itu ke depan, NasDem menyarankan agar BP Haji melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab,” katanya.
Wahidin mengingatkan agar permasalahan yang timbul karena minimnya koordinasi dengan Arab Saudi tidak lagi terulang. “Jangan sampai ada kesimpangsiuran informasi, terutama kebijakan-kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terkesan kurang koordinasi dengan pemerintah RI,” ujar dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku