himpuh.or.id

Baleg DPR Sepakati Revisi UU Haji Tetapkan BP Haji sebagai Lembaga Setingkat Menteri

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 09 Juli 2025, 08:00:09

Whats_App_Image_2025_02_04_at_20_09_16_1_c9118e4b07.jpeg
HIMPUHNEWS - Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penegasan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.

“Nomor 3, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Selama ini, posisi BP Haji hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dengan disahkannya revisi UU ini nanti, status hukum dan kelembagaan BP Haji menjadi lebih kuat dan berdampak langsung terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam draf harmonisasi yang dibahas Baleg DPR, juga diatur pengelompokan visa haji Indonesia menjadi dua jenis: visa kuota dan visa nonkuota. Aturan ini dinilai penting untuk melindungi jemaah dari potensi ketidakpastian.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," kata Iman Sukri.

Mekanisme Biaya Haji 2026–2028 Ditetapkan Lebih Awal

Revisi UU juga menyentuh mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Untuk BPIH tahun 2026 dan 2027, pembahasan dilakukan pada tahun 2025. Sementara, mulai 2028 dan seterusnya, pembahasan akan dilaksanakan setahun sebelum musim haji.

“Menyisipkan satu pasal yang ini Pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji,” tambahnya.

Selain itu, judul Bab 12A dalam undang-undang juga diubah. Semula bertajuk peran serta masyarakat, kini diubah menjadi partisipasi masyarakat, sebagai penyesuaian semantik agar lebih representatif.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan pun mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota mengenai apakah draf harmonisasi dapat disepakati. Hasilnya, semua anggota menyetujui revisi dan siap membawanya ke tahapan selanjutnya di rapat paripurna.

"Tetapi sekali lagi, apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya," ujar Bob Hasan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id