Langgar Aturan Akomodasi, Saudi Bekukan Operasional Dua Perusahaan Umrah
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi menghentikan sementara dua perusahaan penyelenggara umrah karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Salah satu pelanggaran utamanya adalah menempatkan jemaah di penginapan yang tidak berizin, yang menurut pihak kementerian merupakan pelanggaran berat dan membahayakan keselamatan jemaah.
Kedua perusahaan telah dipanggil untuk investigasi dan dikenai proses hukum. Kementerian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak jemaah dan menegakkan standar layanan sesuai regulasi.
Pemerintah Saudi memperingatkan seluruh operator umrah bahwa setiap bentuk pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas. Pemeriksaan dan pengawasan pun diperketat dalam beberapa bulan terakhir, menyasar perusahaan-perusahaan yang tak patuh pada aturan perizinan maupun kontrak layanan.
"Kementerian tidak akan mentoleransi kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban kontrak," tegas pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Seperti dikutip dari gulfnews.
Semua penyelenggara umrah berlisensi diminta patuh penuh terhadap peraturan yang berlaku, termasuk menyangkut jadwal dan kualitas layanan kepada jemaah.
Kementerian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga standar kualitas dan profesionalisme layanan umrah di seluruh wilayah, terutama di Makkah dan Madinah.
"Semua operator umrah berizin harus sepenuhnya menaati peraturan yang disetujui dan memberikan layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan."
Dalam pernyataan itu, kementerian juga mengimbau agar seluruh perusahaan penyelenggara ibadah umrah menempatkan keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan jemaah sebagai prioritas utama.
Langkah ini merupakan bagian dari kampanye nasional Saudi untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah, memastikan kontrak layanan dijalankan dengan benar, dan memberi pengalaman terbaik bagi tamu-tamu Allah yang datang ke Tanah Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku