himpuh.or.id

DPR: Kuota Haji Bakal Diumumkan 15 Juli, Tata Kelola Haji Dirombak Total

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 14 Juli 2025, 08:00:09

disiplin-dan-ramah-tamah-jemaah-haji-indonesia-dipuji-banyak-negara-12062025-075346.jpg

HIMPUHNEWS - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut bahwa jumlah kuota haji Indonesia tahun 2025 akan diumumkan ke publik pada Selasa, 15 Juli 2025. Pengumuman ini disebut beriringan dengan rencana terbitnya peraturan presiden (perpres) baru terkait kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.

"Besok tanggal 15 Juli ini pengumuman kuota haji, kemungkinan perpres akan keluar," kata Cucun dalam Rakernas I PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Menurut Cucun, pengumuman ini menjadi bagian dari perombakan besar terhadap sistem haji nasional. Saat ini DPR bersama pemerintah tengah menyusun revisi atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Ini revolusi besar tentang pelaksanaan ibadah haji. Kami lagi menyusun RUU tentang Revisi 8/2019 yang sering dari tahun ke tahun business as usual. Ributnya ya permasalahan kuota, permasalahan penanganan kontraktual, yang tidak ada kontrak itu dalam di-protect karena DPR masuknya di ujung pengawasannya," jelasnya.

DPR Kritik Pengawasan Selama Ini Terlalu Akhir

Cucun menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan haji yang selama ini hanya dilakukan di akhir proses. Menurutnya, hal ini menyebabkan berbagai masalah berulang dari tahun ke tahun, seperti hotel dan katering yang tak sesuai ekspektasi.

"Kadang yang diperlihatkan di ujung, contohnya bagus ketika pelaksanaan karena ngurus orang banyak, akhirnya ya kejadian dari tahun ke tahun seperti itu."
"Dan tidak bisa menghindari daripada moral asas siapapun juga yang menjadi pengambil keputusan dalam pelaksanaan PPIH itu," tambahnya.

Cucun mengungkapkan bahwa ke depan penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama. Fungsinya akan diambil alih oleh lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Haji (BPH).

"Sekarang dilepas dari Kementerian Agama sudah final strukturnya, tidak di Kementerian Agama tapi di Badan Penyelenggara Haji. Ya, sebentar lagi karena harmonisasi sudah selesai, Pak Presiden sudah membuat BPH," ucapnya.

Dua UU Haji Akan Direvisi Sekaligus

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengonfirmasi bahwa DPR juga akan merevisi dua UU penting secara bersamaan, yakni UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke Kota Suci," ujarnya, Senin (9/6).

Ia menambahkan, pelarangan visa nonhaji yang menyebabkan deportasi dan penahanan jemaah menjadi alarm penting agar regulasi nasional lebih adaptif.

"Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi," ujar Abidin.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id