Lagi dan Lagi, Pemerintah Saudi Bekukan Operasional 7 Perusahaan Umrah
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali menjatuhkan sanksi bagi perusahaan/syarikah penyedia layanan umrah.
Dilansir dari Saudigazzete pada Kamis (17/7/2025), total ada 7 perushaan yang baru-baru ini dibekukan izin operasionalnya akibat melanggar kontrak layanan yang telah disepakati dengan jemaah.
Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran serius karena menempatkan jemaah di penginapan tak berizin, yang beresiko mengancam keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Kementerian memastikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan hukum yang cepat terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar, dengan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kementerian menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan bahwa semua jemaah harus menerima hak penuh mereka sesuai dengan standar kualitas yang tinggi.
Kementerian tidak akan menoleransi perusahaan mana pun yang gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya atau membahayakan keselamatan jemaah.
Semua operator umrah diminta mematuhi peraturan resmi dan memberikan layanan yang disepakati dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kementerian menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar-standar ini sangat penting untuk meningkatkan pengalaman jemaah dan memastikan kepuasan selama mereka tinggal di Kerajaan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku