Dirjen PHU Sebut Umrah dan Haji Khusus Mungkin Tetap Dikelola Kemenag
HIMPUHNEWS - Pertanyaan mengenai lembaga mana yang akan diberi kewenangan mengelola umrah dan haji khusus hingga kini belum menemukan titik terang.
Seperti diketahui, saat ini proses Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah bergulir di DPR RI.
Berbeda dengan haji reguler yang sudah hampir dipastikan tahun depan mulai dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH), disisi lain untuk umrah dan haji khusus belum ada perbincangan yang lugas akan ikut dilimpahkan ke BPH.
Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan umrah dan haji khusus tetap dikelola Kementerian Agama.
"Umrah dan haji khusus kini dalam posisi dilematis, apakah akan tetap dikelola oleh Kemenag atau diserahkan ke kementerian lain. Sementara itu, sektor swasta di Arab Saudi mulai tumbuh, termasuk konsep umrah mandiri. Kami di PHU terus melakukan pengawasan atas perkembangan ini,” kata Hilman seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (18/7/2025).
Terkait umrah dan haji khusus sendiri, ada dua isu strategis yang tengah disoroti Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama adalah terkait Mekanisme Pengajuan dan Pengawasan Perizinan Umrah.
KPK menyoroti potensi celah penyimpangan dalam proses perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang jika tidak diawasi dengan baik dapat membuka ruang gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Kedua, penyelenggaraan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga masuk dalam radar pembahasan. KPK menyoroti pentingnya transparansi dalam distribusi kuota haji khusus agar tidak dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku