Suryadharma Ali Tutup Usia, Seluruh Jajaran Kemenag Diminta Laksanakan Salat Gaib
HIMPUHNEWS - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya H. Suryadharma Ali, Menteri Agama RI periode 2009–2014.
Suryadharma Ali wafat pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya, atas nama pribadi dan keluarga besar Kementerian Agama, menyampaikan belasungkawa yang sangat mendalam atas wafatnya Bapak H. Suryadharma Ali,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Nasaruddin mengenang almarhum sebagai figur yang berdedikasi dalam penguatan tata kelola keagamaan nasional. Selama menjabat sebagai Menteri Agama, H. Suryadharma Ali dikenal aktif dalam memperkuat kelembagaan keagamaan, meningkatkan layanan pendidikan madrasah dan pesantren, serta melakukan berbagai upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag.
“Beliau berperan penting dalam modernisasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk digitalisasi layanan haji yang menjadi fondasi bagi transformasi haji di masa kini. Kiprah beliau dalam membangun dialog antarumat beragama juga patut dikenang sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan nasional,” ungkap Menag Nasaruddin yang juga sempat menjadi Wakil Menteri Agama pada era kepemimpinan Suryadharma Ali.
“Semoga segala amal ibadah beliau diterima Allah Swt, diampuni segala kekhilafannya, dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” lanjutnya.
Menag Nasaruddin juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk melaksanakan salat gaib dan mengirimkan doa terbaik bagi almarhum.
“Semoga almarhum senantiasa dilimpahi rahmat dan kasih sayang Allah Swt. Al-Fatihah,” tutupnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku