BSI Pastikan Tabungan Haji Tak Diblokir Meski Ada Kebijakan Rekening Dormant
HIMPUHNEWS - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menegaskan rekening tabungan haji tidak masuk kategori rekening pasif atau dormant. Penjelasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran calon jemaah haji di tengah kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening tidak aktif dalam tiga bulan terakhir.
Corporate Secretary BRIS, Wisnu Sunandar, menjelaskan tabungan haji memiliki sifat khusus karena penggunaannya berkala dan jangka panjang. “Terlebih lagi jika rekening tersebut merupakan bagian dari sistem layanan haji yang terintegrasi seperti Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu),” kata Wisnu kepada Katadata, Senin (4/8).
Ia memastikan status dana di rekening haji sudah tercatat sebagai bagian dari rencana pendaftaran haji, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai rekening dormant.
Wisnu menyebut BSI memahami kebijakan PPATK yang bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana keuangan. “BSI berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah, termasuk tabungan haji, sambil tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
BSI juga mengimbau nasabah untuk rutin memperbarui data rekening agar statusnya tetap aktif. “Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas agar tabungan haji nasabah dapat terlindungi, khususnya bagi nasabah yang memang aktif menabung untuk tujuan ibadah,” kata Wisnu.
PPATK: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan
Kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant diambil PPATK sebagai langkah preventif. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening yang tidak aktif rentan dipakai untuk kejahatan.
“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujar Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7).
Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening mencurigakan. Dari jumlah itu, 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee atau rekening atas nama orang lain. Ada juga lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan setelah lama tidak aktif.
Dana di rekening dormant tersebut digunakan untuk menampung hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menambahkan langkah pemblokiran ini semata-mata untuk melindungi pemilik rekening. “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi,” kata Natsir.
PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak disita. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujar Ivan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku