Buang Sampah Sembarangan di Saudi? Siap-siap Kena Denda Sampai 2.000 Riyal!
HIMPUHNEWS - Jangan asal buang sampah sembarangan kalau sedang berada di Arab Saudi! Pemerintah daerah di berbagai kota dan desa mulai mengaktifkan sistem pemantauan terhadap perilaku pembuangan sampah, termasuk dari dalam kendaraan.
Dilansir dari Okaz, otoritas setempat telah memberlakukan denda mulai dari 200 hingga 1.000 riyal bagi pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, baik saat berjalan kaki maupun dari jendela mobil.
Yang lebih ekstrem, denda tertinggi mencapai 2.000 riyal bisa dikenakan bagi siapa saja yang membuang, membakar, mengubur, atau meninggalkan sampah di area publik seperti taman dan hutan.
Pemantauan Aktif di Kota dan Desa
Khusus di wilayah Hail, proses pelaporan kendaraan pelanggar telah dimulai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional Saudi dalam mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan.
Untuk memudahkan pelaporan, Kementerian Baladiyah Saudi menyediakan dua jalur utama: aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Balady. Masyarakat didorong aktif melaporkan pelanggaran yang mereka temui di jalanan.
Foto Pelanggaran Diakui Sebagai Bukti Sah
Menariknya, masyarakat juga bisa mengambil peran langsung. Menurut pengacara Salman Al-Ramali, foto pelanggaran bisa dijadikan bukti hukum yang sah, selama gambar tersebut jelas dan memperlihatkan kejadian dengan rinci.
“Foto itu harus memperlihatkan tindakan pelanggaran secara langsung. Jika memenuhi syarat, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk memasukkan pelanggaran ke dalam sistem pemantauan kota,” katanya kepada Okaz.
Langkah ini menunjukkan bahwa Saudi tidak main-main soal kebersihan dan tata kelola lingkungan. Dengan keterlibatan warga dan sistem digital, penegakan aturan jadi lebih masif dan terukur.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku