Kemenag Terbitkan Hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia, Ini Rekomendasinya
Bekasi (PHU)—Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah melangsungkan Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 1442/2021M. Muzakarah berlangsung tiga hari, 30 Maret hingga 1 April 2021 lalu.
Kepala Sub Direktorat Bimbingan Jemaah (Subdit Bimjah) Kemenag Arsyad Hidayat megungkapkan Muzakarah Perhajian Indonesia digelar untuk menggali masukan dari berbagai pihak sebagai masukan bagi Menag dan tim manajemen krisis dalam mengambil keputusan terbaik terkait penyelenggaraan haji 1442H/2021M.
“Mudzakarah ingin mendapatkan saran dan masukan baik dari stakeholder haji dari Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri bahkan Satgas Covid19, mereka memberikan masukan-masukan yang positif beberapa kebijakan yang diberlakukan yang terrait penyelenggaraan ibadah haji,” kata Arsyad di Bekasi Jawa Barat. Selasa (06/04/2021).
Selain dari Kementerian/Lembaga terkait, kata Arsyad, Mudzakarah ini juga diikáti dari Ormas Islam. Akademisi, Asosiasi-asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “Mereka memiliki concern yang luar biasa dalam memikirkan kepentingan untuk jemaah haji. Kita juga mendapatkan masukan-masukan dari Ormas Islam. Akademisi, Asosiasi, serta FK KBIHU, saran dan masukan itu mereka memberikan titik tekan pemerintah upayanya untuk melayani jemaah haji dimusim pandemi ini,” terangnya.
Prioritias-prioritas yang menjadi pertimbangan kaitannya dengan keselamatan dan keamanan. “Salah satu yang harus dipikirkan ketika mengambil kebijakan kaitannya dengan keberangkatan jemaah haji ke Saudi, bahkan ada peserta yang menyinggung bagaimana pelaksanaan manasiknya dalam kondisi seperti ini,” imbuhnya.
Peserta Mudzakarah, lanjut Arsyad, juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk intens berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan ibadah haji ditahun 2021 ini. “Mereka juga meminta ada semacam panduan mansik haji dimusim pandemi formatnya bagaimana,” ujarnya.
Terkait panduan manasik haji dimusim pandemi, Kemenag bersama dengan para ulama dan pakar Fiqih akan dibahas bersama dalam format Bahtsul Masail yang akan digelar pada pertengahan Ramadhan 1442H ini.
Menurut Arsyad, Bahtsul Masail akan melakukan kajian tentang dampak kebijakan penanganan Covid-19 terhadap aspek-aspek ibadah dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Selain itu, forum ini akan melakukan kajian solusi hukum yang memberikan jaminan keabsahan pelaksanaan ibadah dan memberikan kemudahan dan ketenangan kepada jemaah haji.
“Hasil bahtsul masail ini akan kami susun menjadi buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Masa Pandemi untuk didistribusikan kepada jemaah haji,” jelasnya.
Bahstul Masail ini akan diikuti oleh akademisi, perwakilan ormas Islam, forum komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus, serta para pemerhati dan praktisi haji.
Berikut hasil Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia :
Pertama, mendorong pemerintah untuk melakukan komunikasi secara lebih intensif dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442/2021M;
Kedua, mendukung segala upaya pemerintah dalam melakukan mitigasi dan seluruh persiapan untuk dapat terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1442/2021M dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan jemaah haji;
Ketiga, semua catatan, saran serta masukkan yang muncul dalam kegiatan Mudzakarah Perhajian ini agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan menjadi salah satu dasar dalam pengambilan kepustusan jika ibadah haji akan dilaksanakan pada tahun 1442H/2021M;
Keempat, melalui fungsi dan peran yang diem ban oleh masing-masing, peseta Mudzakarah Perhajian akan Inuit melakukan sosialisasi, edukasi dan penyampaian informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan tentang penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1442/2021M;
Kelima, Agar segera disiapkan panduan manasik haji dimasa pandemi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku