himpuh.or.id

MUI Beberkan 3 Alasan Penting Kenapa Fungsional BPKH Harus Dipisah dari Penyelenggara Haji

Kategori : Berita, Ditulis pada : 11 Agustus 2025, 07:00:39

db269b5070bafff1188e9983f36e2a5e-gambar.jpeg

HIMPUHNEWS – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan sepakat bahwa pengelola keuangan haji dan penyelenggara haji harus berada di lembaga yang berbeda.

"Saya setuju kedua lembaga ini memang harus terpisah," ujarnya dalam pernyataan di kanal YouTube TV Muhammadiyah, Ahad (10/8/2025).

Amirsyah memaparkan ada tiga alasan utama mengapa pemisahan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji pada dua lembaga berbeda masih relevan hingga kini.

Pertama, alasan historis. Menurutnya, pemisahan ini memiliki latar belakang sejarah yang kuat karena pernah terjadi konflik kepentingan ketika kedua fungsi itu masih berada di satu lembaga.
"Dahulu disatukan, pengelola dan penyelenggara, itu terjadi conflict of interest penggunaan biaya," jelas pria kelahiran Asahan, Sumatera Utara, 62 tahun lalu itu.

Kedua, perlunya mekanisme penyeimbang. Ia menegaskan bahwa pemisahan ini menciptakan saling kontrol antara pengelola keuangan dan penyelenggara haji.
"Kalau sekarang terpisah maka ada saling check and balance, saling kontrol antara pengelola keuangan dan penyelenggara haji yang saling melakukan kontrol dalam soal pembiayaan," katanya.

Ketiga, pemisahan lembaga dinilai penting untuk memperbaiki pelaksanaan haji di masa depan.
"Supaya penyelenggaraan haji jauh lebih baik. Jangan terulang masalah," tegasnya.

Amirsyah juga menekankan pentingnya kompetensi dari kedua pihak, baik BPKH maupun penyelenggara haji. Ia menilai pelaksanaan haji harus sesuai syariat, undang-undang, dan peraturan yang berlaku.
"Sesuai syariat dan peraturan perundangan yang ditetapkan untuk kedua lembaga ini," pungkasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id