Arab Saudi Ingatkan Wisatawan Patuhi Aturan Check-in dan Check-out Hotel
HIMPUHNEWS - Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan bahwa tamu yang datang terlambat tetap harus mengikuti jam check-out yang sudah tertera di dokumen reservasi. Kebijakan ini berlaku di seluruh fasilitas perhotelan di Kerajaan.
Kementerian menekankan, kebijakan durasi minimal 20 jam antara check-in dan check-out yang diterapkan hotel-hotel di Saudi sesuai dengan standar internasional.
“Waktu check-in dan check-out ditetapkan oleh pihak hotel, dengan syarat jaraknya tidak kurang dari 20 jam, dan harus tertulis jelas di dokumen reservasi,” tulis pernyataan resmi kementerian tersebut dikutip dari saudigazette.
Aturan ini memberi kebebasan bagi hotel menentukan jam check-in dan check-out sesuai lokasi dan target tamu, namun tetap harus menjamin hak tamu untuk menggunakan kamar minimal 20 jam sejak waktu check-in hingga check-out.
Menanggapi pemberitaan soal check-in telat, kementerian memberi contoh, jika tamu baru masuk pukul 22.00 sementara dokumen reservasi mencantumkan check-out pukul 12.00 siang, maka jam check-out tetap berlaku pukul 12.00 keesokan harinya. Waktu yang terlewat menjadi tanggung jawab tamu.
Kebijakan ini berlaku untuk jam check-in berapa pun pada hari yang sama, dengan waktu check-out tetap pukul 12.00 siang.
Kementerian menjelaskan, aturan ini dibuat agar hotel memiliki cukup waktu menyiapkan kamar untuk tamu berikutnya, sekaligus menjaga standar kebersihan dan kualitas layanan. Waktu dihitung sesuai yang tertulis dalam dokumen reservasi resmi.
Selain itu, kementerian juga mengingatkan bahwa tamu berhak mendapatkan tipe kamar, fasilitas, dan layanan sesuai yang ditampilkan di foto platform pemesanan. Wisatawan diminta memeriksa kebijakan check-in dan check-out sebelum menyelesaikan reservasi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku