Serahkan DIM RUU Haji Umrah ke PKS, 13 Asosiasi Tegas Tolak Umrah Mandiri
HIMPUHNEWS - Sebanyak 13 asosiasi haji dan umrah mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). Mereka menolak sejumlah pasal dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), salah satunya legalisasi umrah mandiri.
Anggota Tim 13 Asosiasi, Firman M Nur, menilai umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah.
"Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab," kata Firman.
Menurutnya, ibadah umrah berbeda dari perjalanan luar negeri biasa. Jemaah membutuhkan bimbingan, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan, yang selama ini dijalankan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan," jelasnya.
Kedatangan 13 asosiasi itu diterima Presiden PKS Almuzammil Yusuf dan jajaran pengurus. Mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dijadikan bahan pertimbangan fraksi PKS.
"Jadi, kami mendengarkan dan mereka telah membuat DIM usulan mereka. Jubir kami di Komisi VIII nanti insyaallah akan menyuarakan hal-hal yang terbaik yang mereka usulkan," ujar Almuzammil.
Asosiasi yang hadir antara lain AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI. Mereka membawahi lebih dari 3.500 travel resmi PPIU dan PIHK.
Almuzammil menyebut wajar bila asosiasi menyampaikan keberatan karena terdampak langsung. Ia menegaskan PKS belum mengambil sikap final atas pasal legalisasi umrah mandiri.
"Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku