himpuh.or.id

RUU Ditargetkan Rampung Agustus, DPR Sebut Haji 2026 Bakal Dikelola Kementerian Haji

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 Agustus 2025, 08:00:16

WhatsApp Image 2025-08-21 at 10.16.33.jpeg

HIMPUHNEWS - Komisi VIII DPR RI menyebut pelayanan jemaah haji Indonesia pada 2026 mendatang bakal ditangani oleh Kementerian Haji. Hal ini seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang tengah digodok di Senayan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Ansory Siregar, menjelaskan perubahan kewenangan itu merupakan salah satu poin krusial dalam RUU.

“Ya, sorotan Komisi VIII di sini yang pertama kan pelayanannya. Pelayanannya bahwa tahun 2026, pelayanan itu akan dipegang oleh Kementerian Haji, karena memang nanti pembahasan selama seminggu ini atau sepuluh hari ini bisa dari kementerian gitu,” kata Ansory usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah ormas Islam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

“Jadi sudah tidak di Kemenag lagi. Keinginan kita dengan dibentuknya Kementerian Haji ini. Maka perbaikan dari secara menyeluruh itu yang kita inginkan yang pertama kali,” tambahnya.

Perbaikan Layanan Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa perbaikan layanan haji dan kelembagaan menjadi prioritas utama dalam pembahasan.

“Ya, kita nomor satu, untuk meningkatkan pelayanan-pelayan haji, kelembagaan,” kata Singgih.

Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji) Irfan Yusuf atau Gus Irfan juga menyampaikan bahwa RUU ini ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2025.

“Akhir-akhir ini, Revisi Undang-Undang sudah mendekati penyelesaian. Insyaallah akhir Agustus nanti mudah-mudahan bisa disahkan Revisi Undang-Undang Haji,” ujar Gus Irfan dalam acara Silaturahmi Nasional KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Dari Kemenag ke BP Haji, Lalu Jadi Kementerian?

Irfan menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini masih menempatkan Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji.

“Kenapa Revisi Undang-Undang Haji diperlukan? Karena pertama, bahwa Undang-Undang di tahun 2019, UU Nomor 8, masih menyebutkan penyelenggaranya adalah Kementerian yang berkaitan dengan agama. Yang diartikan sebagai Kementerian Agama,” jelasnya.

Dengan revisi, pengelolaan haji akan beralih ke BP Haji. Namun, ada usulan agar badan ini nantinya ditingkatkan menjadi kementerian.

“Sehingga dengan revisi ini, akan dialihkan menjadi Badan Penyelenggara Haji. Ataupun nama yang lain nanti,” kata Irfan.
“Kemungkinan namanya bukan Badan Penyelenggara Haji lagi. Namanya Kementerian Haji atau apa pun itu,” imbuhnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai peluang BP Haji berubah menjadi kementerian cukup terbuka.

“(Kemungkinan BP Haji jadi kementerian) cukup besar,” ujar Marwan di Gedung DPR, Selasa (19/8).
“Iya rencana kita (Agustus ini),” tambahnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id