himpuh.or.id

MUI Ingatkan Revisi UU Haji: Fokus pada Pelayanan dan Kepastian Ibadah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 Agustus 2025, 09:00:57

newsCover_2025_1_10_1736483205491-xlbgxh-2.jpeg

HIMPUHNEWS  - Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan pentingnya sinergi lintas kelembagaan dalam urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ia menilai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus fokus pada pelayanan dan jaminan kepastian ibadah.

"Perlu ada jaminan penyelenggaraan haji dan umrah bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan keagamaan. Tugas negara mengadministrasikan urusan agamanya, sementara urusan substansi keagamaan, menjadi domain lembaga keagamaan, dalam hal ini MUI. Di sinilah butuhnya sinergi kelembagaan," ujar Prof Ni’am dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).

Tiga Paradigma Negara dan Agama

Prof Ni’am juga memaparkan tiga paradigma hubungan agama dan negara. Pertama, integralistik, di mana agama dan negara menyatu tanpa batas. Kedua, sekularistik, yang memisahkan keduanya secara tegas. Ketiga, simbiotik, yang menurutnya paling relevan karena agama dan negara saling memerlukan.

"Simbiotik; memahami bahwa agama dan negara berhubungan secara simbiotik, suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama, karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral," jelasnya.

Fatwa MUI soal Haji

Ni’am menyebut MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa terkait penyelenggaraan haji. Misalnya, fatwa tahun 2011 soal penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran.

"Penyembelihan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram," tegasnya.

Selain itu, ada fatwa tentang haji tamattu’ dan qiran secara kolektif (2014) serta ketentuan bahwa ibadah haji hanya sekali seumur hidup. Ijtima’ Ulama juga sudah membahas isu haji berulang, badal melempar jumrah, hingga istitha’ah kesehatan.

Usulan 15 Poin ke RUU Haji

MUI juga menyampaikan 15 poin usulan revisi UU Haji dan Umrah. Di antaranya, soal istitha’ah kesehatan yang harus melibatkan MUI, hingga ketentuan pembinaan manasik yang wajib bekerja sama dengan MUI sejak pra-keberangkatan, saat di Tanah Suci, hingga setelah pulang.

"MUI juga memberikan catatan tambahan seperti pembatasan berangkat haji; intinya memberikan kesempatan bagi yang belum berangkat dan sudah istithaah. Selain itu, kami mengusulkan agar haji furoda, masuk dalam kuota haji Indonesia," ungkapnya.

Tak hanya itu, MUI mendorong agar ada aturan lebih jelas terkait pengelolaan dam, konsultan ibadah, hingga badal haji agar pelayanan semakin sesuai syariat.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id