himpuh.or.id

Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Bocoran Nominalnya

Kategori : Berita, Ditulis pada : 28 November 2025, 09:00:12

img_7824-RAD.jpg

HIMPUHNEWS — Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M resmi dibuka. Proses pendaftaran berlangsung pada 22–28 November 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs petugas.haji.go.id. Bersamaan dengan dibukanya rekrutmen, banyak calon pendaftar mulai mempertanyakan: berapa sebenarnya gaji petugas haji 2026?

Skema Pengupahan Petugas Haji

Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari APBN.

Dalam perubahan Pasal 22 UU tersebut dijelaskan bahwa biaya operasional PPIH dibebankan pada anggaran negara, termasuk komponen:

  • gaji dan honorarium petugas,

  • akomodasi,

  • konsumsi,

  • dan transportasi selama bertugas.

Artinya, PPIH tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan tunjangan tambahan yang masuk dalam paket operasional selama masa dinas.

Perkiraan Besaran Gaji

Merujuk pada musim haji 2025, petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta–Rp3 juta per bulan. Untuk musim haji 2026, besarannya diperkirakan akan naik, namun tetap menyesuaikan kemampuan APBN.

Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain, sehingga total kompensasi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung formasi dan bobot tugas yang dijalankan.

Formasi Petugas Haji 2026

Pada musim rekrutmen kali ini, Kementerian Haji membuka dua formasi besar:

  1. PPIH Kloter

    • Ketua kloter

    • Pembimbing ibadah kloter

  2. PPIH Arab Saudi
    Mencakup berbagai bidang seperti:

    • akomodasi

    • konsumsi

    • transportasi

    • bimbingan ibadah

    • layanan SISKOHAT

Setiap formasi memiliki aturan usia berbeda, misalnya:

  • PPIH Arab Saudi non-bimbingan ibadah: usia 25–57 tahun

  • Pelaksana bimbingan ibadah: usia 35–60 tahun

  • Ketua kloter: usia 30–58 tahun

  • Pembimbing ibadah kloter: usia 35–60 tahun

Selain usia, terdapat syarat administratif dan kompetensi lain yang harus dipenuhi peserta seleksi. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi pendaftaran Kementerian Haji Umrah.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id