Stop Titipan dan Rekomendasi! Menhaj Tegaskan Asuransi Haji Harus Bersih

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya membangun tata kelola asuransi haji dan umrah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.
Penegasan ini disampaikan dalam forum diskusi bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat.
Dalam arahannya, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan bahwa seluruh proses pemilihan mitra kerja sama, termasuk di sektor asuransi, wajib dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik penunjukan langsung, rekomendasi, maupun titipan kepentingan dari pihak mana pun.
“Semua kita lakukan secara terbuka. Tidak ada lagi penunjukan-penunjukan dan tidak ada rekomendasi dari siapa pun,” tegas Menteri, Rabu (7/1/2026).
Gus Irfan—sapaan akrab Menteri Haji dan Umrah—menegaskan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah harus dijalankan dengan prinsip integritas. Menurutnya, seluruh proses harus bebas dari fee, cashback, maupun bentuk perantara lainnya, serta berada dalam pengawasan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan pembagian peran antarunit di lingkungan Kemenhaj. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji bertindak sebagai pengguna layanan (user), sementara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PEE) memiliki mandat untuk memastikan proses seleksi dan tata kelola kerja sama perusahaan asuransi berjalan secara terbuka dan sesuai prinsip good governance.
Direktur Jenderal PEE, Zainal Effendi, menyampaikan bahwa pengembangan asuransi syariah perhajian masih memerlukan proses lanjutan berupa standardisasi dan pendalaman konsep lintas unit. Meski arah kebijakan telah cukup jelas, menurutnya diperlukan perumusan teknis yang matang agar skema perlindungan benar-benar efektif dan berkelanjutan.
Pendalaman tersebut meliputi penyusunan mekanisme kemitraan, perumusan klausul manfaat dan bentuk pertanggungan, serta penetapan skema premi atau kontribusi asuransi.
Selain perlindungan kecelakaan, skema ini juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai risiko lain yang mungkin dihadapi jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
