PIHK Bantah Tidak Kooperatif, Masalah Utama Realisasi PK Haji Khusus Adalah Sistem Kemenhaj RI

HIMPUHNEWS - Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, meluruskan pendapat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI yang menilai rendahnya realisasi PK disebabkan oleh ketidakkooperatifan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun jemaah.
Menurut Firman, persoalan utama bukan pada kepatuhan PIHK terhadap aturan, melainkan pada kendala teknis sistem yang hingga kini belum terselesaikan, meski persyaratan yang ditetapkan kementerian telah dipenuhi.
“Ribuan jemaah yang dimaksud kementerian itu sebenarnya adalah data pengajuan PK dari Kemenhaj ke BPKH sebanyak 2.008 jemaah. Padahal, pengajuan PK dari PIHK ke Kementerian Haji sudah jauh di atas itu, lebih dari 10 ribu data,” kata Firman.
Ia menjelaskan, hingga kini realisasi PK yang benar-benar berjalan di lapangan belum mencapai 1.000 jemaah. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi adanya progres.
“Alhamdulillah ada progres, itu sudah lumayan buat kami, walaupun masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Firman menegaskan, tiga syarat utama PK yang ditetapkan Kemenhaj sejatinya telah dipenuhi oleh PIHK dan jemaah, namun tetap terkendala pada aspek teknis sistem.
Pertama, soal kepemilikan paspor. Jemaah diwajibkan memiliki paspor dan mengunggahnya ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Namun, sistem mengalami kesulitan dalam memverifikasi data.
“Di Siskopatuh basis datanya NIK, sementara paspor dibaca dengan nomor paspor. Tidak ada data unik yang menghubungkan keduanya. Akhirnya sistem mencoba membaca kesamaan nama, padahal nama saat pendaftaran haji bisa berbeda dengan nama di paspor,” jelas Firman.
Akibatnya, meski jemaah sudah memiliki paspor, proses verifikasi tetap gagal karena keterbatasan sistem.
Kedua, terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Firman menyebut persyaratan ini kerap menimbulkan masalah serupa karena keterbatasan sistem membaca data BPJS di Siskopatuh. Bahkan, menurutnya, syarat BPJS sempat diwajibkan sejak tahap pelunasan.
“Ini faktanya seperti itu di lapangan,” ujarnya.
Ketiga, istithaah kesehatan. Mekanismenya mengharuskan jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan, lalu hasilnya diunggah ke sistem Kementerian Kesehatan melalui Siskohatkes. Data tersebut kemudian diharapkan tersinkronisasi dengan Siskopatuh.
“Faktanya, sinkronisasi juga terkendala. Belum lagi tidak semua fasilitas kesehatan punya akses ke Siskohatkes,” kata Firman.
Ia menilai, kendala-kendala inilah yang menyebabkan pengajuan PK oleh PIHK tidak seluruhnya bisa diproses kementerian hingga ke BPKH.
“Buktinya jelas, baru 2.008 jemaah yang diajukan PK-nya ke BPKH oleh kementerian, padahal pengajuan dari PIHK ke Kemenhaj sudah lebih dari 10 ribu data,” tegasnya.
Firman juga menyinggung tenggat waktu krusial yang kini dihadapi PIHK dan jemaah, yakni batas akhir 20 Januari, yang merupakan deadline transfer dana ke sistem Masar Nusuk. Menurutnya, proses PK saat ini berpacu langsung dengan timeline tersebut.
Di akhir pernyataannya, Firman menyampaikan apresiasi atas upaya Kemenhaj dalam mencari solusi, namun menekankan perlunya langkah lebih serius.
“Kami sangat menghargai kementerian yang terus berupaya mencarikan solusi. Tapi PR besarnya adalah perbaikan Siskopatuh. Faktanya, ribuan jemaah sudah memenuhi tiga persyaratan utama, namun tetap belum bisa melakukan PK,
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
